Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Statemen Dinilai Fitnah, Anggota DPRD Gerindra Sragen Dilaporkan ke Polisi oleh Paguyuban Kades

Perwakilan paguyuban eks kades petahana dan kuasa hukum, Fathur Siddiq saat melaporkan oknum DPRD Sragen dari Fraksi Gerindra ke Polres Sragen, Selasa (29/10/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Anggota DPRD Sragen dari Partai Gerindra berinisial JS, dilaporkan ke Polres Sragen oleh paguyuban mantan kepala desa (Kades) petahana, Selasa (29/10/2019).

Legislator asal Kecamatan Gondang itu dipolisikan atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui statemen resminya di media pada tanggal 3 Oktober 2019.

Pernyataan JS yang menyebut bahwa “banyaknya kades-kades petahana yang tumbang rata-rata karena mereka kurang transparan dalam mengelola APBDesa” itu, dinilai telah melukai para petahana dan menjadi fitnah.

Laporan dilakukan Fathur Siddiq, selaku kuasa hukum puluhan mantan kades petahana gagal yang mengatasnamakan paguyuban seduluran 26 September. Fathur melapor dengan didampingi Ketua Paguyuban, Heru Setyawan, Sekretaris Agus Sriyanto dan anggota Alif Murwantoro.

Kepada wartawan, Fathur membenarkan telah menerima kuasa dari sekitar 50 mantan Kades petahana gagal. Dalam laporannya, para mantan Kades petahana itu tidak terima dengan pernyataan JS di media tanggal 3 Oktober soal petahana tumbang karena kurang transparan mengelola APBDesa.

“Pernyataan anggota DPRD JS itu dinilai telah merugikan para Kades petahana dan tidak sesuai fakta. Karena perihal pengelolaan APBDesa, mereka  (para petahana) itu sudah diaudit oleh Inspektorat dan laporan akhir masa jabatan (AMJ) mereka juga dinyatakan sudah benar dan tidak ada masalah,” ujar Fathur seusai melapor.

Ia menguraikan AMJ itu menjadi syarat wajib untuk mencalonkan kembali. Karena AMJ mereka sudah tidak masalah sehingga mereka akhirnya bisa mencalonkan kembali.

Atas fakta itu, para paguyuban mantan petahana itu menilai pernyataan JS soal pengelolaan APBDes dianggap fitnah belaka.

“Kami tadi melapor dengan bukti kliping berita yang memuat statemen JS pada 3 Oktober. Dia kami laporkan atas dugaan melanggar tidak pidana pasal 310 jo 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah. Karena atas pernyataan itu menimbulkan kerugian baik moril maupun materiil dari para mantan petahana,” urai Fathur.

Pengacara dari Kantor Advokat Fatjur Siddiq dan rekan asal Karanganyar itu berharap laporan tersebut bisa ditindaklanjuti dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sehingga hal itu bisa menjadi pembelajaran bagi siapa pun untuk tidak asal berstatemen yang tidak berdasarkan fakta hukum.

“Tidak hanya Anggota DPRD, siapa pun itu agar hati-hati kalau berstatemen terkait seseorang atau orang banyak,” tandasnya.

Heru Setyawan membenarkan bahwa paguyuban eks Kades petahana telah melimpahkan persoalan itu ke kuasa hukum.

Terpisah Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Supardi mengaku belum menerima laporan itu. Ia mengaku malam ini baru saja tiba di kantor.

“Saya belum terima laporannya Mas,” ujarnya dihubungi via telepon malam ini. Wardoyo

Exit mobile version