SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengisyaratkan ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh kandidat yang berhasrat maju Pilkada Sragen 2020 lewat jalur independen atau perseorangan.
Dua syarat itu adalah mengumpulkan dukungan minimal 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir. Yang kedua sebaran syarat dukungan 7,5 persen itu harus memenuhi lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Sragen, Minarso, Jumat (25/10/2019). Ia mengatakan untuk syarat calon perseorangan yang akan maju ke Pilkada memang baru dalam kajian di aturan-aturan yang ada.
Selanjutnya, KPU akan menggelar pleno untuk menetapkan syarat calon perseorangan secara resmi pada Sabtu (26/10/2019) besok.
“Ini baru ada di aturan-aturan itu. Selebihnya untuk syarat perseorangan akan diplenokan tanggal 26 Oktober besok. Secara hukum akan kita tetapkan melalui pleno,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Meski demikian, Minarso menguraikan sebagai gambaran, syarat calon perseorangan yang ada di aturan ada dua.
Pertama harus memenuhi 7,5 persen kali jumlah DPT Pemilu terakhir. Kemudian syarat kedua, penyebaran dukungan itu harus lebih 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada.
Jika dihitung, saat ini jumlah DPT Pemilu terakhir di Sragen 776.900 orang, maka syarat 7,5 persen yang harus dipenuhi adalah 58.268 dukungan.
Kemudian sebaran dukungan itu minimal harus berasal dari 10 kecamatan lebih mengingat jumlah kecamatan di Sragen ada 20 kecamatan. Wardoyo