JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tak Hanya di Sragen, Virus Jor-Joran Money Politic Juga Menjalar ke Semarang. Amplop Tembakan Capai Rp 150.000 di Pilkades Samban Resmi Dilaporkan 

Ilustrasi money politik
   
Ilustrasi money politik

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Virus permainan money politic (politik uang) disinyalir juga mewarnai saat masa kampanye Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Samban, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Sebagian calon kades dilaporkan juga melakukan praktik sebar uang untuk menarik simpati pemilih.

Bahkan dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu calon kades tersebut sudah dilaporkan ke Desk Pilkades Samban dan Kelompok Kerja (Pokja) Pilkades Kecamatan Bawen.

Informasinya, dugaan politik uang terjadi hari kedua masa kampanye pilkades. Adanya politik uang itu dilaporkan oleh tim sukses salah satu calon kades ke Desk Pilkades Samban.

Politik uang dalam pilkades ini sangat masif. Uang yang dibagikan ke pemilih mencapai Rp 150.000,” ungkap Sarwidi, warga Dusun Karangjoho, Desa Samban kepada wartawan, Jumat (25/10/2019).

Kasus tersebut diserahkan ke Pokja Kecamatan Bawen untuk ditindaklanjuti. Pilkades Samban diikuti empat calon, yakni Maduri, Purno Dwi Prayitno, Jumari, dan Riyadi.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

“Dugaan politik uang tersebut saat ini sudah sampai tingkat Pokja Pilkades Kecamatan Bawen. Di tingkat desa hanya menerima laporan, kemudian dilakukan kajian dan menyerahkan tindak lanjutnya ke Pokja Kecamatan. Keputusan atas kasus ini menjadi kewenangan pokja,” ujar Ketua Desk Pilkades Samban, Mjui Basuki, Jumat (25/10/2019).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Heru Purwantoro saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, calon kades yang diduga melakukan politik uang adalah calon kades petahana. Laporan awal bentuknya pesan singkat ponsel, sehingga pihaknya meminta ada laporan tertulis sesuai regulasi Pilkades 2019.

“Kasusnya sudah ditangani. Calon kades sudah dikumpulkan untuk diklarifikasi, tapi yang bersangkutan tidak mengakui. Bilangnya bisa jadi itu  kerjaan tim sukses atau bahkan dari tim lawan,” kata Heru.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Heru mengapresiasi adanya partisipasi masyarakat yang langsung melaporkan dugaan politik uang tersebut. Dia meminta jika ada temuan politik uang dalam pilkades segera dilaporkan dalam waktu 1 x 24 jam. Sebab bila melebihi waktu itu dinyatakan kedaluwarsa.

“Kalau pokja tingkat kecamatan tidak bisa menyelesaikan, saya akan koordinasi dengan desk pilkades tingkat kabupaten yang didalamnya ada unsur Kapolrs, Kejari. Harapan kami bisa selesai dengan kondusif,” ujarnya.

Heru menandaskan, pengawasan Pilkades Samban akan diperketat menyusul adanya temuan praktik politik uang.

“Apalagi saat ini sudah masuk masa tenang. Kalau ada calon kades melanggar akan dikenakan pasal 60,” tandasnya.

Untuk diketahui, ada 44 desa di Kabupaten Semarang yang menggelar pilkades. Pilkades Serentak di Kabupaten Semarang dilaksanakan pada 27 Oktober 2019. Wardoyo/JSnews 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com