JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Terlalu, Mantan Kepala Kantor Pos Cilacap Terciduk Bobol Kantor Sendiri, Gasak Uang Rp 190 Juta di Brankas 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap SJR mantan kepala kantor pos Sidareja karena diduga menjadi pelaku pembobolan uang sejumlah 190 Juta.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat konferensi pers di Mapolres Cilacap pada hari Jumat (11/10/2019).

Lebih lajut Kapolres menjelaskan bahwa pelaku SJR (50) mantan kepala kantor Pos Sidareja Cilacap adalah warga Jalan Angsana Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.

“Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa uang sejumlah 80 juta dari kerugian awal kantor pos adalah 190 Juta” ungkap Kapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Dari keterangan pelaku bahwa uang hasil kejahatan sudah digunakan untuk membayar hutang hutang pelaku saat menjabat sebagai kepala kantor pos.

Sebagian lagi digunakan untuk keperluan pribadinya.

Sebagai mantan kepala kantor Pos, pelaku sudah tahu kondisi di TKP, jam berapa CCTV mati dan kapan kantor kosong serta lokasi penyimpanan uang.

“Pelaku masuk lewat pintu belakang dan memotong beberapa pintu besi dan membuka brangkas penyimpanan uang dengan kunci,“ tambah Kapolres.

Peristiwa tersebut diketahui pada hari Rabu Tanggal 04 September 2019 saat petugas Katro pos akan memulai kerja dan mengetahui pintu ruangan terbuka dan uang yang ada dalam brangkas hilang.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Dari hasil olah tkp dan pemeriksaan saksi serta ada jejak sidik jari pelaku yang masih tertinggal dilokasi kejadian petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Pelaku melakukanya sendirian pelaku sudah dikeluarkan dengan tidak hormat karena saat masih menjabat menggelapkan uang milik kantor, pelaku mengambil uang milik kantor pos untuk mengembalikan hutang saat masih menjabat sebagai kepala kantor pos” pungkas Kapolres. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com