JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tertangkap Selipkan Barang Ini di Saku Celana, Sarwono Terancam 15 Tahun Penjara 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Narkoba Polres Purworejo berhasil mengungkap pelaku pengguna narkoba jenis sabu.

Tersangka yang dibekuk bernama Sarwono Bin Sudirman (37) warga Desa Patutrejo, Kecamatan Grabag,  Kabupaten Purworejo.

Pelaku diamankan di sekitar rumahnya kemarin. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket Sabu yang dibungkus lakban hitam di kantong celana pendek sebelah kiri yang digunakan pelaku.

Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui KBO Satresnarkoba Iptu Edi Winawan mengatakan setelah pelaku diamankan di Mapolres Purworejo selanjutnya dilakukan pengecekan urinnya.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

“Dari pengecekan urin pelaku ditemukan positif mengandung amphetamine untuk itu pelaku langsung dilakukan penahanan guna proses penyidikan tentang perkara yang disangkakanya,”  kata KBO Satreskrim Narkoba dilansir Tribratanews Polda Jateng, Sabtu (19/10/2019).

Pelaku dijerat dengan sangkaan tanpa hak melawan hukum dengan memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan 1 jenis shabu atau sebagai penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu bagi dirinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

“Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang peduli dengan penyalahgunaan Narkoba, dari pasal yang disangkakan pelaku dapat di penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas KBO Satresnarkoba. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com