JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tiga Bandit Alap-alap Motor di Kebumen Disikat Polisi. Dari Rampas Motor Hingga Curi Motor di Sawah 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor berhasil ditangkap Polres Kebumen dalam Operasi Sikat Candi 2019.

Ketiga tersangka yang semuanya adalah warga Kabupaten Kebumen, ditangkap karena kasusnya masing-masing.

Para tersangka yang diamankan Polres Kebumen masing-masing berinisial DA (60) warga Kecamatan Klirong, SM (33) warga Kecamatan Petanahan, dan LA (47) warga Kecamatan Klirong.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers mengatakan tersangka adalah target operasi dalam Operasi Sikat.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 Kuh Pidana, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara,” jelas AKBP Rudy didampingi Kabag Ops Polres Kebumen Kompol Cipto Rahayu saat konferensi pers, kemarin.

Dijelaskan AKBP Rudy, tersangka inisial DA melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat milik Lukman warga Kecamatan Klirong pada hari Minggu (08/9/2019) silam.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Saat dicuri, sepeda motor korban tengah diparkir di dekat pasar Dorowati Klirong, dalam keadaan kunci masih menggantung.

Selanjutnya tersangka SM ditangkap karena dugaan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio milik Niken Lestari warga Kabupaten Sleman Yogyakarta pada hari Rabu (04/07/2019).

Pencurian dilakukan tersangka saat kendaraan milik korban diparkir di depan kos temannya di daerah Kelurahan Bumirejo Kebumen.

Sedang untuk tersangka LA diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis Mio GT milik Prasetiawan warga Kecamatan/Kabupaten Purworejo pada hari Kamis (29/7/2019) di kawasan tambak udang Desa Tanggulangin Kecamatan Klirong Kebumen.

Peristiwa pencurian dilakukan pada malam hari saat pemilik tengah beristirahat di gubuk jaga tambak udang.

“Apa yang dilakukan oleh tersangka LA ini, ia tidak hanya mencuri sepeda motor. Namun ia juga mencuri handphone milik korban. Total kerugian Rp 14 juta ,” jelas Kapolres Kebumen.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Banyaknya kasus pencurian sepeda motor yang berhasil diungkap Polres Kebumen, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk lebih waspada.

“Pesan kami dari Kepolisian, warga masyarakat harus lebih waspada. Parkir kendaraan bermotor di tempat yang aman. Selalu gunakan kunci ganda,” imbau Kapolres.

Selain tiga tersangka curanmor, Polres Kebumen berhasil mengamankan Dpo, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tahun 2015 silam.

Tersangka MA (47) warga Desa Karanggadung Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen tak berkutik ditangkap polisi dalam dugaan kasus itu.

Pelariannya dari tahun 2015 yang dikiranya sudah aman, tetap ditangkap polisi.

Tersangka ditangkap pada hari Senin (14/10/2019), karena diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan kepada wisatawan Pantai Petanahan Kebumen yang sedang berekreasi. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com