JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tiga Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak Ditahan KPK

K

Febri Diansyah / Tempo.co
   
Febri Diansyah / Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga orang tersangka dalam kasus restitusi pajak yang melibatkan PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/10/2019).

Mereka adalah bekas Kepala Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Yul Dirga, Fungsional Pemeriksa Pajak Pertama pada KPP MA Tiga, M. Naim Fahmi dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari.

PT WAE sendiri merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan usaha di bidang impor mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Yul Dirga, Naim Fahmi, dan Jumari ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda.

Baca Juga :  Pengamat Sebut, Jokowi ke Medan untuk Bantu Menantunya Bobby yang Akan Maju Pilgub 2024

“Untuk Yul Dirga dan Jumari, ditahan di‎ rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan untuk Naim Fahmi dititipkan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Mereka ditahan selama 20 hari pertama,” kata Febri melalui keterangan tertulis.

Dalam perkara ini KPK menetapkan lima orang menjadi tersangka. Mereka ialah Komisaris PT WAE Darwin sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun Yul Dirga menjadi tersangka penerima suap. KPK menduga Yul Dirga menerima suap Rp 1,8 miliar dari Darwin agar menyetujui pengajuan restitusi atau klaim lebih bayar pajak PT WAE.

Baca Juga :  Megawati Ajukan Diri sebagai  Amicus Curiae Dalam Sengketa Pilpres ke MK, Ini Artinya

Tiga anak buah Yul Dirga yang diduga juga menerima suap adalah Hari Sutrisno, Jumari dan M. Naik Fahmi.

Ketiganya adalah tim pemeriksa pajak untuk WAE. KPK menyangka para pejabat pajak memberikan suap untuk menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE pada 2015 dan 2016.

Yul Dirga, Jumari, dan Naim Fahmi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com