JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tilep 10 Ekor Sapi, Mafia Dagang Sapi Asal Kebumen Dibekuk Polisi. Pelaku Bermodus Tukar Limosin 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polsek Kaligondang Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan 10 ekor sapi yang terjadi di sebuah kandang sapi wilayah Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka FZ (41) warga Desa Gemeksekti, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen itu berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.

Wakapolres PurbaIingga Kompol Widodo Ponco Susanto mengatakan peristiwa penipuan dan penggelapan sepuluh ekor sapi terjadi sekitar setahun yang lalu tepatnya pada 11 November 2018. Korban yaitu Suroso (54) warga Desa Selakambang, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.

”Modusnya tersangka mendatangi rumah korban dan menjanjikan menukar sepuluh ekor sapi milik korban dengan lima belas anakan sapi jenis Metal Limosin. Namun setelah membuat perjanjian dan sapi korban dibawa pelaku, lima belas sapi yang dijanjikan tidak kunjung diberikan,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng, Jumat (25/10/2019).

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Tersangka berhasil diamankan, Rabu (9/10/2019) saat adanya informasi bahwa ia sedang berada di rumahnya wilayah Desa Gemeksekti, Kebumen. Sebelumnya ia selalu menghindar karena tidak ada itikad baik menyelesaikan permasalahan tukar menukar sapi dengan korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu lembar surat penyerahan 10 ekor sapi, surat pernyataan kesanggupan memberi 15 ekor sapi Limosin, satu unit truk bernomor polisi R-1645-LD dan mobil pickup bernomor polisi AA-1786-HW yang digunakan tersangka untuk mengangkut sapi milik korban.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“Sepuluh ekor sapi milik korban sudah dijual oleh pelaku tidak lama setelah dibawa dari kandang. Sedangkan uang hasil penjualan sapi sudah habis digunakan tersangka untuk membayar hutang,” ucapnya.

Tersangka sudah diamankan dan saat ini mendekam di sel tahanan Polres Purbalingga. Kepada tersangka dikenakan pasal 378 KUHP subs pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com