JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tilep 15 Sapi dan 36 Kambing, Kuwat Akhirnya Dibekuk Polisi. Mengaku Raup Rp 300 Juta 

Foto/Humas
   
Foto/Humas

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Kuwat Panadiyo alias Pangat (51), warga Desa Jebulan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polsek Sumowono. Pasalnya dia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sapi milik beberapa warga Kabupaten Semarang.

Kapolsek Sumowono, AKP Wiyono mengungkapkan pengungkapan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sapi dan kambing tersebut menindaklanjuti laporan dari korban Riyanto, warga Sumowono.

Dalam laporannya, korban merasa dirugikan karena sapi yang dijual kepada tersangka tidak kunjung dibayar.

‘’Modus yang dilakukan tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban. Pelaku membeli empat ekor sapi dengan sistem pembayaran  tempo dua minggu. Namun setelah jatuh tempo, pelaku tidak kunjung menyerahkan uang hasil penjualan sapi kepada korban,’’ jelas Wiyono didampingi Kasubag Humas Polres Semarang Iptu Budi Supartoko, Rabu (9/10/2019).

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Menurut Wiyono, korban sudah berusaha mendatangi rumah pelaku untuk meminta uang hasil penjualan sapi. Tapi korban kesulitan bertemu karena pelaku tidak pernah ada di rumah.

‘’Korbannya tidak hanya satu orang. Selain di wilayah Kabupaten Semarang, pelaku juga beraksi Kedungajati Grobogan dengan modus yang sama,’’ ungkapnya.

Hasi pendataan Polsek Sumowono setidaknya ada belasan sapi dan kambing yang dijual oleh pelaku tetapi uangnya tidak diserahkan kepada pemiliknya.

Di Sumowono ada 6 sapi dan 4 kambing, Banyubiru sebanyak 30 ekor kambing milik 7 orang, Ungaran Timur 2 sapi  dan satu  kambing, sedangkan di Kedungjati Grobogan sebanyak 7 sapi dan 2 kambing.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Wiyono mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Sumowono.

‘’Pelaku kita tangkap saat berusaha kabur lewat sungai di Desa Trayu Sumowono.  Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP,’’ katanya.

Adapun tersangka Pangat menyatakan antara dirinya dengan para korban sudah saling kenal. Dia membeli sapi dan kambing milik korban hanya denan membayar uang muka.

“’Saya kasih uang muka, beli enam sapi baru saya bayar dua ekor. Uang kekurangannya tidak saya berikan, habis untuk bayar utang,’’ ucap Pangat.

Ia mengaku total uang yang didapatkan hasil menipu Rp 300 juta. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com