JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tilep Setoran Nasabah Hingga Rp 250 Juta, Pegawai Koperasi di Wanareja Ditangkap Polisi. Modusnya Manipulasi Data

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus penipuan penggelapan yang dilakakuan oleh salah satu karyawan koperasi simpan pinjam.

Hal tersbut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, kemarin.

Lebih Lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa Pelaku adalah ARZ (32) Karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) alamat Dusun Cikidang Desa Majingklak, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap.

Kecurigaan berawal saat Internal koperasi melakukan audit dan ditemukan ada sejumlah nominal yang tidak sesuai dengan laporan keungan.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

“Modus operadndinya pelaku adalah memanipulasi data nasabah. Data nasabah yang sudah lunas dalam data tersebut dibuat belum lunas sedangkan uangnya dari nasabah tidak disetorkan ke pihak koperasi” tambah kasat Reskrim.

Selain itu juga memanipulasi data pengajuan kredit fiktif dimana pelaku seolah olah ada pengajuan kredit dari nasbah. Padahal kredit tersebut dilakukan oleh pelaku sendiri dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Setelah dilakukan pengecekan diketemukan adanya nasabah atau anggota Koperasi yang pinjamannya telah lunas namun data dikantor nasabah tersebut belum melunasi pinjamannya dan juga diketemukan banyak nasabah yang telah lunas pinjamannya tidak mengajukan pinjaman lagi namun dalam administrasinya nasabah tersebut mengajukan pinjaman kembali dan telah turun pinjaman tersebut” jelas Kasat Reskrim dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, salah satu KSU di Sidareja menderita kerugian Rp 250 juta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 374 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com