JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Undang-undang Baru Resmi Berlaku, KPK Tetap Periksa Saksi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan ( OTT) Wali Kota Medan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan mandeg sejak berlakunya Undang-undang yang baru, Kamis (17/10/2019) lantaran tidak adanya aturan peralihan.

Namun demikian, KPK tetap melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Tercatat,Kamis (17/10/2019) KPK menjadwalkan pemeriksaan 15 saksi.

Salah satu saksi yang diperiksa ialah Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo),” kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (17/10/2019).

Soetikno merupakan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi yang disangka telah menyuap mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar.

Hadinoto juga berstatus tersangka dalam kasus ini. Ia diduga menerima 2,3 juta dollar AS dan 477.000 euro dari Soetikno terkait pengadaan mesin pesawat di Garuda Indonesia.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus suap mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen.

Ketiganya ialah Wakil Direktur Pelayanan Medis Rumah Sakit Rosela Karawang, Fuisal Muliono, Kepala Bagian Keuangan RS Rosela Ariwibowo dan Sales Counter Mitsubishi Tia Puspita Sari.

Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan Wahid menjadi tersangka pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.

Selain Wahid, KPK juga menjerat mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan almarhum Fuad Amin.

Di luar empat saksi itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dalam kasus korupsi subkontraktor fiktif di PT Waskita Karya, korupsi pengerjaan proyek jalan di Bengkalis Riau, dan kasus korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Yuyuk mengatakan pemberlakuan UU KPK yang baru belum memberikan perubahan pada kerja lembaganya. Ia mengatakan kerja KPK di bidang penindakan masih sama dengan sebelumnya.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

“Seperti yang disampaikan Pak Agus Rahardjo semalam, semua tetap seperti biasa,” kata dia.

Anggota Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat untuk revisi UU KPK Masinton Pasaribu mengatakan KPK tetap menggunakan aturan sebelum revisi selama dewan pengawas belum ada.

Segala kegiatan terkait penindakan, kata dia, dilakukan dengan izin komisioner KPK seperti merujuk UU yang lama.

“Terkait dewan pengawas yang belum terbentuk, terkait tugas dan kewenangan penyidik KPK dalam melakukan penyidikan dan penyadapan itu menggunakan UU lama, izin melalui komisioner,” kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Masinton menjelaskan hal ini tertuang dalam pasal 69D UU KPK hasil revisi. Pasal itu berbunyi, “Sebelum dewan pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-undang ini diubah.”

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com