JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Update Terbaru Soal Sanksi Kasus Bendera HTI di SMKN 2 Sragen, Begini Jawaban Dinas Pendidikan Jateng! 

Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah VI Disdikbud Jateng, Eris Yunianto (kiri) saat mendampingi Kadisdikbud Jateng, Jumeri di acara launching pedoman penyusunan RKAS SMA/K dan SLBN serta Aplikasi. Foto/Wardoyo
   
Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah VI Disdikbud Jateng, Eris Yunianto (kiri) saat mendampingi Kadisdikbud Jateng, Jumeri di acara launching pedoman penyusunan RKAS SMA/K dan SLBN serta Aplikasi. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Jateng melalui Cabang Dinas Wilayah VI menyatakan sudah melaporkan berkas acara pemeriksaan kasus pengibaran bendera identik HTI di SMKN 2 Sragen.

Saat ini, dinas tinggal menunggu keputusan dari pimpinan (dalam hal ini gubernur) terkait kasus itu.

“Kami belum tahu (sanksinya). Karena itu sepenuhnya kewenangan pimpinan. Kalau BAP sudah kami sampaikan ke Tim Provinsi,” papar Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah VI Jawa Tengah, Eris Yunianto, saat dihubungi JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (23/10/2019).

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Eris menguraikan BAP secara lengkap sudah diserahkan ke pimpinan. Namun BAP itu masih harus dilakukan kajian secara mendalam dan matang sebelum diambil keputusan.

Saat disinggung soal sanksi, ia mengatakan belum bisa berkomentar. Sebab sanksinya nanti berada di tangan pimpinan.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“Nanti keputusan ada di pimpinan. Tapi butuh kajian mendalam,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Disdikbud Jateng, Jumeri menyampaikan akan mempelajari terlebih dahulu secara komprehensif persoalan itu.

“Tetap dikaji dulu. Kami tidak akan gegabah,” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com