Beranda Umum Nasional Usulan Calon Menteri Ekonomi dari Faisal Basri Ditolak Jokowi

Usulan Calon Menteri Ekonomi dari Faisal Basri Ditolak Jokowi

Faisal Basri / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Usulan calon menko ekonomi peeiode 2019-2024 dari pengamat ekonomi, Faisal Basri, ditolak oleh presiden Jokowi. Padahal nama yang diusulkan tersebut cukup kredibel dan bersih, yakni Kuntoro Mangkusubroto.

Sebelumnya Kuntoro pernah menjabat sebagai Menteri Pertambangan dan Energi Kabinet Reformasi Pembangunan.

Namun, kala itu, Presiden Jokowi tak menerima usulannya.

“Nama Pak Kuntoro saya ajukan, tapi kayaknya Presiden Jokowi enggak berkenan,” ujar Faisal di Tjikini Lima, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).

Faisal sedianya mengajukan nama Kuntoro sebagai calon Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau calon Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, (ESDM) di kabinet Jokowi selanjutnya.

Ia menilai Kuntoro cocok menempati jabatan itu karena memiliki jiwa kepemimpinan yang telah teruji saat ia menjabat sebagai menteri. Kuntoro juga tercatat sebagai pengajar di Oxford University.

Baca Juga :  Bencana Sumatera, Presiden Prabowo Tolak Bantuan Asing dan Pastikan Situasi Terkendali

Sebagai mantan menteri, Faisal mencatat bahwa Kuntoro cukup bersih dari rapor merah. Adapun ihwal alasan Jokowi keberatan dengan nama tersebut, ia menyatakan tak mengetahui detailnya.

“Saya enggak tahu alasannya. Pak Jokowi enggak berkenan saja,” tuturnya.

Kuntoro tercatat pernah menempati posisi strategis di pemerintahan atau badan usaha milik negara sejak masa Presiden Soeharto hingga Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Selain sebagai Menteri Pertambangan dan Energi, ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara pada era kepemimpinan Abdurahman Wahid alias Gus Dur.

Kuntoro juga pernah menjadi Kepala Unit Kerja Preisden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Indonesia sejak Oktober 2009.

Baru-baru ini, nama Kuntoro tercatat dalam daftar tokoh senior yang mendukung Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Baca Juga :  Pascabencana Sumatera, Pemerintah Siapkan Tanah Negara untuk Relokasi

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.