JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Wakil Ketua DPC Terseret Korupsi Alsintan, Ketua DPC PDIP Sragen Angkat Bicara Soal Aliran Dana. Begini Pernyataannya! 

Untung Wibowo Sukowati. Foto/Wardoyo
   
Untung Wibowo Sukowati. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) jilid 2 yang menyeret salah satu oknum pengurus DPC, membuat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Sragen angkat bicara.

Ketua DPC PDIP Sragen, Untung Wibowo Sukowati memastikan tidak ada aliran dana sepeser pun ke partai dari kasus korupsi bermodus pungutan liar (pungli) bantuan Alsintan tersebut. Hal itu disampaikan Bowo, sapaan akrabnya, kepada wartawan di Sragen, kemarin.

Ia mengatakan sejauh ini partai memang belum menerima laporan secara resmi dari pihak kepolisian terkait penetapan salah satu oknum pengurus DPC PDIP berinisial SUP tersebut.

Hingga kini pun, SUP yang disebut menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua DPC PDIP Sragen itu juga belum melapor atau berkoordinasi dengan dirinya selaku Ketua DPC.

“Saya baru tahu dari baca berita di media terutama Joglosemar (JOGLOSEMARNEWS.COM ) dan sekali di Detik (detik.com). Saya nggak tahu prosesnya dari awal seperti apa. Saya juga nggak pernah ditembusi. Saya jadi Ketua DPC kan baru awal 2018. Tapi kalau memang benar oknum SUP itu adalah kader partai kami, kami akan melangkah dengan lapor ke atasan kami yakni DPP dan DPD,” paparnya.

Bowo menguraikan secara prinsip, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan ke penegak hukum. Akan tetapi karena belum mengetahui duduk perkaranya secara jelas, pihaknya memilih menunggu laporan dari kader yang bersangkutan.

Baca Juga :  Geger di Jembatan Gunung Kemukus Sragen, Warga Menemukan Pria Tanpa Identitas Dalam Kondisi Sakit, Polisi Dibantu Warga Lakukan Evakuasi

“Kedua, kami juga akan menunggu dulu dari penegak hukum seperti apa prosesnya. Kronologis kasusnya seperti apa,” terangnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan jika SUP yang disebut tenaga ahli legislator dan kader DPC itu memang dimungkinkan mengarah pada oknum Wakil Ketua DPC PDIP Sragen.

“Tapi wakil ketua bidang apa saya nggak hafal karena jumlah pengurus DPC banyak ada 19 orang,” ujarnya.

Meski DPC hampir tiap minggu menggelar rapat, Bowo mengaku sudah lama tidak bertemu dengan oknum SUP. Saat terakhir bertemu pun, oknum itu juga belum ngomong secara resmi terkait indikasi tersangkut kasus Alsintan.

Bowo menggaransi tidak ada aliran dana apa-apa ke DPC. Menurutnya jika SUP tersangkut, maka hal itu adalah tanggungjawab pribadi yang bersangkutan.

“Saya pastikan itu nggak ada aliran dana terkait apapun. Saya sudah tanya satu-satu apakah ada yang teraliri, waktu rapat partai saya singgung sedikit. Ada yang kira-kira teraliri daripada nanti ke mana-mana, semua jawab nggak ada aliran apapun. Tapi ke depan pasti tetap akan saya klarifikasi ke yang bersangkutan,” tandasnya.

Disinggung soal kemungkinan sanksi dari partai, Bowo enggan berandai-andai. Sepengetahuannya, di partai PDIP apabila ada yang terkena OTT jelas langsung dinonaktifkan.

Baca Juga :  Geger, Petani di Desa Baleharjo Sragen Tewas Kesetrum Listrik di Area Persawahan Dengan Kondisi Mengenaskan

Namun untuk kasus SUP, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Nantinya segala tahapan dan sanksi, kebijakan ada di DPP.

“Kalau ada sanksi, mungkin. Tapi saya nggak mau bicara andai karena ini menyangkut nasib orang. Untuk pendampingan hukum, nanti kami tungggu petunjuk DPP seperti apa. Tugas kami hanya klarifikasi, kalau tahapan sudah dilalui pasti akan kami sampaikan hasilnya,” tegasnya.

Perihal obyek bantuan Alsintan jilid 2 yang bersumber dari aspirasi DPR, Bowo menyangsikan. Sebab sepengetahuannya, untuk bantuan aspirasi, kewenangan DPR hanya mengajukan saja.

Secara teknis di lapangan dan pelaksanannya langsung oleh penerima bantuan.

“Misalnya saya bantu sumur ke desa, setelah proposal diajukan, nanti cair bentuknya uang dan yang menyelenggarakan langsung mereka. Tugas kami hanya pengawasan. Laporan hasil pelaksanaan pun bukan ke kita tapi dinas terkait. Kami hanya mengusulkan saja,” tandasnya.

Sebelumnya, Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan menyampaikan sudah resmi menaikkan kasus Alsintan jilid 2. Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni AGS yang menjabat sebagai perangkat desa di Gesi dan SUP yang tercatat sebagai pengurus partai dan tenaga ahli legislator.

Saat ditanya wartawan apakah SUP yang dimaksud adalah oknum pengurus DPC PDIP Sragen, Kasat Reskrim AKP Harno tak menampik. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com