JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Wanita Cantik asal Pakis Jadi Korban Pemuda Mabuk. Mendadak Dilabrak ke Kamar Tidurnya dan Dipukuli Pakai Tongkat Hingga Patah Jadi Dua 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Diduga mabuk berat, seorang pemuda bernama BDN Als. DIN Bin RIBUT (25) warga Dusun Grintingan, Desa Banyuroto Kecamatan, Sawangan Kabupaten Magelang, tega menganiaya seorang perempuan yang bernama Reni Mawarti Binti Suwardi (31) warga Dusun Sekayu Timur, Desa Ketundan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang.

Tragisnya, penganiayaan sadis itu terjadi malam hari di kamar tidur korban. Entah apa yang merasuki pelaku mendadak kalap saat itu.

Data yang dihimpun, penganiayaan terjadi Minggu (29/10/2019) sekitar pkl 19.30 WIB.

Menurut dua orang saksi, Joko (34) dan Pawit (36), keduanya warga dusun setempat kepada petugas menerangkan bahwa korban semula berada di dusun tersebut sedang mengantar material berupa pasir.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Usai menurunkan pasir pelaku minum minuman keras hingga mabuk berat.

“Karena sudah hilang kontrol karena miras kemudian pelaku masuk kamar korban dan memukul korban dengan menggunakan sebuah tongkat pramuka panjang kurang lebih 1,5 meter hingga posisi patah menjadi 2,” ujar Pawit.

Sementara korban dengan pelaku sendiri sudah saling kenal. Pelaku beristri seorang perempuan warga dusun setempat dan tidak ada hubungan keluarga serta ada permasalahan diantara keduanya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka luka memar kepala bagian belakang, punggung kanan,dan tangan kanan, dan tidak bisa beraktifitas seperti biasanya.

Selanjutnya kejadian penganiayaan ini oleh korban dilaporkan ke Polsek Pakis Polres Magelang Polda Jateng.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Setelah mendapatkan laporan Petugas Polsek Pakis Polres Magelang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Priyo Budi Prasetyo dan dibantu warga masyarakat melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Kami telah berhasil menangkap pelaku serta sudah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari beberapa saksi guna proses selanjutnya“ terang Priyo.

Kapolsek Pakis Polres Magelang AKP Sukirman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dan berdasarkan laporan korban dan Visum petugas kesehatan menyatakan kasus ini merupakan tindak pidana penganiayaan.

“Sesuai pasal 351 KUHP, maka pelaku ditahan di rutan Polsek Pakis guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya dilansir Tribratanews Polda Jateng, Kamis (31/10/2019). JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com