JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Wanita Cantik Raja Tipu Dibekuk Polisi di Brebes. Tipu Belasan Korban dari Anak-anak Hingga Tukang Gojek, Gasak Perhiasan Sampai Motor 

Tersangka saat diamankan di Mapolres Brebes. Foto/Humas Polda
   
Tersangka saat diamankan di Mapolres Brebes. Foto/Humas Polda

BREBES, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan Resese dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Brebes berhasil membekuk seorang perempuan berinisal RA (27) warga Desa Padasugih, Brebes karena melakukan aksi penipuan.

Belasan korban telah diperdaya dan kehilangan barang mulai dari perhiasan, hingga sepeda motor.

Korbannya mulai dari anak SD, pelajar SMP hingga pengemudi gojek. Pelaku diamankan karena telah melakukan beberapa kali aksi penipuan terhadap sejumlah pelajar SMP sampai tukang ojek online yang kemudian membawa kabur sepeda motor para korban.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Tidak hanya itu, pelaku juga berhasil menipu sejumlah pelajar SD yang kemudian membawa kabur perhiasan yang dipakainya.

Dari hasil penyidikan, Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kapolsek Brebes AKP Harti menyampaikan bahwa aksi pelaku tersebut tidak hanya dilakukan di Kabupaten Brebes saja. Melainkan juga dilakukan di Indramayu, Jawa Barat yakni dengan menggelapkan uang hasil penjual bawang merah sebesar Rp 64 juta.

“Dari keterangan tersangka, uang hasil kejahatanya tersebut digunakan untuk kebutuhan dan gaya hidup,” jelas Kapolsek dilansir Tribratanews Polda Jateng, (24/10/2019).

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Usai diamankan di Polsek Brebes, polisi kemudian menggelandang pelaku untuk mencari keberadaan sejumlah unit sepeda motor yang telah digadaikan. Dari hasil penelusuran, 3 (tiga) unit Sepeda motor milik para korban berhasil diamankan.

“Dari pengakuanya, motor motor tersebut digadaikan sebesar Rp 2 juta perunitnya,” imbuh Kapolsek.

Saat ini tersangka tengah menjalani proses penyidikan dan atas perbuatannya akan diancam hukuman kurungan 4 tahun penjara.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com