JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Warga Sumberlawang Sragen Jadi Otak Perampokan Juragan Beras Rp 275 Juta. Dibekuk Setelah 20 Bulan Bersembunyi 

Wakapolres Kompol Saprodin didampingi Kasat Reskrin AKP Supardi dan Kasubag Humas AKP Agus Jumadi saat memimpin konferensi pers ungkap otak perampokan juragan beras di Plupuh, Kamis (31/10/2019). Foto/Wardoyo
   
Wakapolres Kompol Saprodin didampingi Kasat Reskrin AKP Supardi dan Kasubag Humas AKP Agus Jumadi saat memimpin konferensi pers ungkap otak perampokan juragan beras di Plupuh, Kamis (31/10/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sragen berhasil membekuk otak perampokan yang menimpa juragan beras di jalan Plupuh-Brumbung, tepatnya di Dukuh Keyongan, Ngrombo, Plupuh, 8 Februari 2018 silam.

Aksi komplotan perampok berpistol yang menggasak uang Rp 275 juta milik juragan beras bernama Tiyono (53) asal Dukuh Sidomulyo RT 15, Jekani, Mondokan itu ternyata diotaki oleh warga Sumberlawang.

Otak perampokan itu bernama Suwondo (39) asal Dukug Kowang RT 6, Desa Ngargotirto, Sumberlawang. Tersangka akhirnya dilumpuhkan setelah buron sejak 20 bulan lalu.

Penangkapan tersangka diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Kamis (31/10/2019). Konferensi pers dipimpin Wakapolres Kompol Saprodin mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan.

Dalam keterangannya, Wakapolres  mengatakan tersangka dibekuk berkat pengembangan dari penangkapan dua tersangka eksekutor perampokan yang sudah diamankan Juni 2018 silam.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Dua tersangka yang sudah dibekuk adalah Kumaidi alias Agus Bondan dan Muhammad Pakhurroji alias Mad alias Matrozi.

“Dari penangkapan kedua tersangka, tim kemudian melakukan pengembangan penyelidikan. Akhirnya berhasil melacak dan mengungkap tersangka Suwondo. Tersangka inilah yang berperan utama memberikan informasi soal korban yang membawa uang dan memberikan petunjuk perjalanan truk korban,” paparnya didampingi Kasubag Humas AKP Agus Jumadi, Kamis (31/10/2019).

Sementara, AKP Agus Jumadi menjelaskan sebelum melakukan aksi, Suwondo terlebih dahulu menemui tersangka Kumaidi dan Matrozi untuk merancang perampokan terhadap korban.

Selanjutnya Suwondo yang sudah mengetahui seluk beluk korban dan rencana penjualan beras ke Plupuh,  memberikan informasi ke dua rekannya itu saat korban sudah menerima bayaran Rp 275 juta usai setor beras di Plupuh.

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

“Tersangka juga memberikan informasi tentang kendaraan yang di gunakan oleh korban yaitu dengan mengendarai kendaraan jenis truk bercirikan bak bertuliskan SR. Dari informasi ini, kedua tersangka yang bertugas mengeksekusi lalu membuntuti korban. Sesampai di lokasi kejadian, dua pelaku menodongkan pistol ke arah korban dan mengambil paksa tas berisi uang Rp 275 juta di dasboard truk,” terang AKP Agus.

Kedua pelaku yang berboncengan motor, kemudian kabur membawa tas berisi uang itu ke arah Gemolong. Sempat dikejar oleh salah satu warga, Sri Hartato, namun pelaku mengancam dengan menodongkan pistol sehingga Sri ketakutan dan balik kanan.

“Tersangka Suwondo kini diamankan di Mapolres dan bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com