JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

YLBHI Tuding Yasonna Laoly Berupaya Khianati Jokowi soal Revisi UU KPK

   
Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dinilai berupaya mengkhianati Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama pembahasan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (revisi UU KPK).

Penilaian itu dilontarkan oleh Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur.

Dia mengatakan, ada perintah Jokowi yang tidak dilaksanakan oleh Yasonna selama pembahasan revisi UU tersebut.

“Saya menduga ada upaya pengkhianatan dan pembelokan keluar dari jalur yang dilakukan Menkumham dari perintah Presiden,” kata Isnur di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu (6/20/2019).

Isnur menerangkan dugaan pengkhianatan itu dimulai setelah Jokowi membuat Surat Presiden pertanda menyetujui pembahasan revisi UU KPK kepada DPR pada 11 September 2019.

Keesokan harinya, Yasonna mengirimkan surat pengantar pandangan pemerintah mewakili presiden atas RUU KPK.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

Isnur meragukan Yasonna benar-benar mempertimbangkan pandangan yang diberikan oleh Jokowi dalam Surpres.

“Jadi pertanyaan, pak Yasonna konsultasi tidak ke Pak Jokowi? Dianalisa dengan cara apa? Melibatkan siapa?” kata Isnur.

Selain itu, Isnur berkata perbedaan pandangan atas revisi UU KPK juga terlihat dari Daftar Inventaris Masalah yang diberikan Kemenkumham kepada DPR pada 13 September 2019.

Menurut dia, DIM tersebut tak sesuai dengan pidato Jokowi terkait revisi UU KPK yang dibacakan pada hari yang sama di Istana Negara.

“DIM itu banyak yang tidak sesuai dengan visi-misi yang presiden sampaikan, pantas Pak Presiden kaget,” kata Isnur.

Dikutip dari Majalah Tempo edisi pekan ini, Jokowi menyampaikan ada beberapa pasal dalam revisi UU KPK yang tak sesuai dengan keinginannya.

Baca Juga :  Disindir AHY, Politikus NasDem: Dia Lagi Gembira Dapat Sisa Masa Jabatan Menteri

Hal itu, ia sampaikan kala bertemu sejumlah mantan pimpinan KPK di Istana Negara, Jakarta pada September 2019.

Salah satu yang dipersoalkan Jokowi ialah soal izin penyadapan yang harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.

Padahal, kata Jokowi kepada tetamunya, yang dia maksud adalah penyadapan harus dilaporkan kepada dewan pengawas setelah selesai dilakukan atau post-audit.

Isnur mengatakan Jokowi juga mengeluhkan soal revisi UU KPK ketika bertemu 41 tokoh nasional di Istana Negara pada 26 September 2019.

Isnur berkata, menurut salah satu tokoh yang ikut dalam pertemuan, Jokowi mengeluhkan soal kinerja Yasonna terkait revisi UU KPK.

Dihubungi terpisah, Yasonna membantah tudingan Isnur. Ia menyatakan tudingan tersebut merupakan fitnah. Ia meminta YLBHI tak menuduh sembarangan.

“Benar-benar fitnah keji,” kata dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com