JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

2 Kades di Karangayar Dilaporkan ke Kejari. Diduga Selewengkan PTSL, RTLH dan Dana Desa 

Tokoh LSM saat melaporkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar, Rabu (13/11/2019). Foto/Wardoyo
   
Tokoh LSM saat melaporkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar, Rabu (13/11/2019). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Dua Kades di Karanganyar dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (13/11/2019). Keduanya dilaporkan atas dugaan penyimpangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pengelolaan sejumlah dana di desa mereka.

Laporan dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapu Jagad Nusantara.

Dua Kades yang dilaporkan tersebut masing-masing, Kades Ngadiluwih Kecamatan Matesih dan Kades Bakalan, Kecamatan Jumapolo.

Ketua LSM Sapu Jagad Nusantara, Roby Wahyudi mengatakan, Kades Ngadiluwih dilaporkan atas sejumlah kasus dugaan penyimpangan. Di antaranya dugaan pungutan PTSL, dugaan penyimpangan rehab rumah tidak layak huni (RTLH), pembangunan insfrastruktur pembangunan desa, baik yang berasal dari dana desa, maupun dana aspirasi dari DPRD Karanganyar.

Tak hanya itu, serta menyewakan bantuan alat pertanian kepada warga yang seharusnya berhak untuk menggunakan bantuan alat pertanian tersebut.

Ia menguraikan untuk program PTSL, Kades Ngadiluwih dalam sosialisasi kepada masyarakat, menjelaskan bahwa PTSL adalah sebuah perusahaan pemenang tender yang bertanggungjawab dalam program pensertifikatan tanah gratis tersebut.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Menurutnya, hal itu merupakan pembodohan masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, untuk biaya pengurusan melalui PTSL tersebut, sebesar Rp 500.000, dengan perincian Rp 350.00 untuk PTSL dan Rp 150.0000 untuk panitai PTSL.

Dari hasil penelusuran dilapangan, Roby mengungkapkan, Kades memungut biya sebesar Rp 500.000- Rp 750.000 per bidang dengan total bidang secara keseluhan mencapai 870 bidang.

Sedangkan untuk program RTLH, Kades Ngadiluwih berdalih akan mencarikan bantuan RTLH bagi warga miskin ke Pemkab Karanganyar.

Ada 73 warga miskin yang memperoleh bantuan RTLH yang diakui merupakan upaya dari Kades Ngadiluwih.

Bantuan RTLH dari Bapermades sebesar Rp 7 juta, hanya dibelikan bahan bangunan senilai Rp 2 juta. Bahkan, ungkap Roby, Kades masih meminta uang bensin Rp 300 ribu kepada penerima RTLH.

Sedangkan untuk dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kades Bakalan, Kecamatan Jumapolo, Roby menjelaskan, dalam setiap pekerjaan pembangunan infrastruktur desa, terindikasi dilakukannya sendiri tanpa melalui musyawarah desa.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Lebih lanjut, ia menguraikan Kades Bakalan juga melakukan jual beli kios pasar desa kepada warga dengan harga jula bervariasi.

Mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 25 juta, padahal bangunan kios tersebut berstatus hak guna bangunan (HGB).

“Kami minta kepada Kejari Karanganyar, segera mengambil langkah untuk menyelidiki kasus dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kades Ngadiluwih dan Kades Bakalan ini. Serta menuntaskannya menurut hukum yang berlaku. Akibat perbuatan keduanya, negara jelas dirugikan,” tegas Roby.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Bagus Kurniawan membenarkan adanya laporan terhadap kedua Kades tersebut.

“Betul ada laporan. Kami masih menunggu disposisi pimpinan,” ujarnya singkat.

Disisi lain, Kades Ngadiluwih maupun Kades Bakalan, belum dapat dikonfirmasi atas laporan tersebut. Ketika dihubungi wartawan, telepon selular keduanya tidak aktif. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com