JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

2 Komplotan Pencuri Motor di Sejumlah Sekolah dan Masjid Sragen Akhirnya Dilumpuhkan Polisi. Pelaku Ternyata Berbagi Tugas dan Beraksi Lintas Daerah 

Dua tersangka saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Dua tersangka saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Dua orang tersangka kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) spesialis di halaman masjid dan sekolah, diringkus jajaran Reserse Kriminal Polres Sragen Polda Jateng.

Keduanya dibekuk setelah lama bersembunyi dalam pelarian. Hal itu terungkap saat digelar ungkap keberhasilan oleh Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Saprodin, kemarin.

Dua tersangka tersebut, masing-masing berinisial SK dan G alias J. Keduanya di tangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor beberapa tahun lalu.

Di antaranya tahub 2014, yang terjadi di depan masjid An Nur SMA N 1 Gemolong pada 14 Oktober 2014 dan di depan masjid Rohmania Dukuh Sidomulyo RT 14, Desa Ngandul, Sumberlawang, Sragen.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Dua tersangka kasus curanmor lintas daerah tersebut, berasal dari Boyolali. Mereka melakukan aksi hingga ke Sragen, khususnya wilayah Sumberlawang dan Gemolong.

“Modus mereka melakukan pengamatan kemudian mencuri motor dengan menggunakan kunci T. Yang disasar adalah lokasi seputaran masjid, termasuk parkiran saat korbannya tengah melakukan sholat,“ terang Kompol Saprodin.

Dua tersangka ini masing-masing memiliki peran. Satu orang berperan sebagai pemetik atau pengambil motor yang menjadi sasaran, dan satunya lagi sebagai pengamat situasi. Mereka akhirnya tertangkap setelah keberadaan dua tersangka terendus oleh unit Resmob Polres Sragen pada Oktober 2019 lalu.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

Selain menangkap tersangka, barangbukti berupa sepeda motor Honda Spacy warna merah hitam bernomor polisi AD 3153 ABE dan sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna hitam merah tahun 2008, bernomor polisi AD 2048 AN, juga diamankan petugas.

Keduanya kini bakal di jerat dengan pasal 363 AYAT (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 65 ayat dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com