JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

2 Koruptor Alsintan Jilid 1 Sragen Divonis Satu Tahun Penjara Plus Denda Rp 50 Juta. Jaksa dan 2 Terdakwa Sama-sama Terima 

Terdakwa korupsi bantuan Alsintan jilid 1, Sudaryo. Foto/Wardoyo
   
Terdakwa korupsi bantuan Alsintan jilid 1, Sudaryo. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Dua terdakwa korupsi bermodus pungutan liar (pungli) bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) APBN dan APBD Provinsi di Sragen, Sudaryo dan Setyo Apri Surlitaningsih, divonis masing-masing 1 tahun penjara.

Vonis itu mengemuka dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/10l1/2019).

Sidang digelar dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sulistyono dengan jaksa penuntut dari Kejari Sragen.

Usai dibuka, sidang langsung digelar dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa mantan Kasie Alsintan, Sudaryo dan mantan THL POPT, Setyo Apri Surlitaningsih.

Kasi Pidsus Agung Riyadi mengatakan,kedua terdakwa divonis masing-masing satu tahun penjara atas perkara korupsi bermodus pungli bantuan Alsintan. Keduanya dianggap melanggar Pasal 11 UU Tipikor.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

“Masing-masing terdakwa divonis hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan,” papar Agung kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (14/11/2019).

Agung menguraikan atas putusan itu, kedua terdakwa sama-sama menerima. Pun dengan jaksa juga menerima. Ia mengatakan pertimbangan menerima putusan karena beberapa alasan. Di antaranya kedua terdakwa sudah mengembalikan uang hasil pungli kepada korban.

Kemudian mereka juga mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, belum pernah menjalani proses hukum.

“Kedua terdakwa sudah menerima putusan. Jaksa juga menerima karena uang sudah dikembalikan,” tuturnya.

Dengan sudah menerima putusan, maka tinggal menunggu 7 hari ke depan untuk menunggu salinan putusan dan melakukan eksekusi putusan.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan modus menarik pungutan kepada kelompok tani penerima bantuan Alsintan.

Besaran tarikan yang dibahasakan uang terimakasih itu berkisar 10 persen dari nominal bantuan. Yakni antara Rp 5 juta hingga Rp 50 juta per mesin.

Jika tidak diberi, maka mereka mengancam akan mengalihkan bantuan ke kelompok lain. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 500 juta.

Akan tetapi dari jumlah Alsintan yang mengalir ke Sragen hampir 1.700 unit sejak 2014, estimasi uang pungli yang bergulir mencapai puluhan miliar. Sayangnya kedua terdakwa begitu rapat dan berkeras enggan mencokot atau membuka lebih jauh dugaan aliran hasil pungli yang mereka tarik. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com