Site icon JOGLOSEMAR NEWS

3 Hari Tak Pulang, Pemuda asal Pabelan Ditemukan Jadi Mayat. Saat Ditemukan, Jasadnya Tertimbun Tebing 

Foto/Humas Polda

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Warga digegerkan dengan penemuan mayat di Alur Sungai Pabelan tepatnya lahan di Dusun Pabelan 3, kemarin pagi.

Salah satu warga bernama Tri Hartanto (35) mengatakan, sewaktu melakukan melaksanakan penggalian mencari pasir dilahan tersebut.

Ia kaget saat melihat jari tangan manusia dan disekitarnya terdapat bekas longsoran tebing.

Temuan tersebut lalu dilaporkan kepada Purdianto (52), Dusun Sirat RT 02/Rw 01 Desa Mungkid, Kecamatan Mungkid, Magelang yang sedang memecah batu di sekitaran lahan tersebut.

Kemudian dilaporkan kepada pengelola lahan bernama Toifur dan ke Polsek Mungkid.

Setelah mendapatkan laporan Kapolsek Mungkid AKP M Ahdi bersama petugas medis mendatangi lokasi melakukan Evakuasi korban dan olah Tempat Kejadian perkara (TKP).

Setelah dievakuasi diketahui korban bernama Eko Prasetyo bin Widarto (25), Dusun Pabelan III RT 03/ Rw 08 Desa Pabelan,Mungkid, Magelang.

“Dari hasil olah TKP korban meninggal karena terkubur kena longsoran tebing setinggi sekitar 2,10 meter“ terang M Ahdi di lokasi kejadian.

Dari pemeriksaan luar korban oleh Inafis Polres Magelang dipimpin oleh Brigadir Sigit dan secara medis oleh Dr. Nurul S Hapsan dari Puskesmas Mungkid, ditubuh korban tidak ditemukan tanda tanda penganiayaan atau kekerasan, korban meninggal murni kecelakaan terkena longsoran tebing.

Sementara Nur Khadik (53), Warga setempat menyampaikan, bahwa hari Senin (28/10) sekira pukul 17.00 WIB, melihat korban berada di lahan tersebut.

“Saat itu saya melihat korban berada di lokasi penambangan sendirian, saya duka korban meninggal terkena longsoran bekas tambang,“ katanya.

Sementara orang tua korban Widarto (55) menambahkan bahwa puteranya tidak pulang sejak Senin (28/10/2019), terakhir sekira pukul 17.00 Wib, serta korban mengalami keterbelakangan mental

Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya korban oleh Kapolsek Mungkid di serahkan kepada pihak keluarga guna dilakukan pemakaman, sedangkan dari pihak keluarga sudah bisa menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak akan menuntut kepihak manapun. JSnews

Exit mobile version