JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

4 Cowok di Tulungagung ini Antre Setubuhi 2 ABG di Pinggir Sungai, Kode Lampu Senter Jadi Tanda Giliran

   

Para tersangka yang menyetubuhi dua remaja putri saat dikeler di Polres Tulungagung, Rabu (6/11/2019). (SURYAMALANG.COM/David Yohanes)TULUNGAGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aparat Polres Tulungagung meringkus empat orang terduga pelaku persetubuhan terhadap dua gadis di bawah umur, Mawar (15) dan Melati (14).

Nanang Priyanto (30) alias Beton warga Dusun Kendit, Desa Tanggung, Kecamatan campurdarat adalah pentolan empat orang ini.

Kemudian Rizal Abrian (23) dan Abet Purnomo (18) Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, serta AA (17) yang masih di bawah umur.

Perbuatan tidak senonoh ini dilakukan para tersangka di tepi sungai Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Jumat (1/11/2019) dini hari.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, ada unsur pemaksaan yang dilakukan terhadap dua anak baru gede alias ABG ini.

Ilustrasi lampu senter, pexels

“Awalnya Beton merayu Mawar, tapi korban menolak. Karena menolak akhirnya Beton melakukan pemaksaan,” terang EG Pandia, Rabu (6/11/2019).

Beton kemudian menyetubuhi Mawar dibantu oleh Abet dan AA.

Abet dan AA bagian memegangi tangan dan kaki Mawar, serta memantau situasi.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

Usai Beton melakukan perbuatan tak senonoh itu, Abet dan AA melakukan hal yang sama secara bergantian.

“Jadi Mawar ini mendapatkan perlakuan tak senonoh dari tiga orang secara bergilir,” sambung EG Pandia.

Beton kemudian mengedipkan lampu senter, sebagai tanda kepada Rizal.

Saat itu Rizal dan Melati memang berada di tempat terpisah, berjarak sekitar 20 meter.

Kedipan lampu senter itu menjadi tanda, bahwa Beton telah selesai menyalurkan hasrat seksualnya, dan giliran Rizal untuk melakukan hal yang sama kepada Melati.

“Setelah melihat kedipan senter itu, Rizal merayu Melati. Tapi karena ditolak, Rizal melakukan pemaksaan kepada Melati,” tutur EG Pandia.

Lebih jauh Kapolres menyatakan, meski AA masih anak-anak, namun proses hukum akan terus berlanjut.

Sebab ancaman hukuman perkara ini di atas tujuh tahun, sehingga tidak bisa didiversi.

Meski tidak dilakukan penahanan, namun berkas perkara AA akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Para tersangka akan dijerat pasal 31 ayat satu Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksinal 15 tahun penjara,” pungkas EG Pandia.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

Semua tersangka bekerja serabutan, ada yang buruh bangunan dan yang buruh tani.

Beton mengaku menyesal sudah melakukan rudapaksa terhadap Mawar.

Ia mengaku saat itu terbakar nafsu, usai pesta miras bersama para korban.

“Saya nafsu,” ucapnya singkat sambil malu-malu.

Sebelumnya Mawar dan Melati nongkrong di sebuah Warkop di kawasan Pinggir Kali (Pinka), Kelurahan Kutoanyar, Kamis (31/10/2019) malam.

Mereka kemudian didatangi empat terduga pelaku ini dan diajak pesta miras hingga Jumat (1/11/2019) dini hari.

Dalam keadaan mabuk mereka dibawa menusuri tepian kali Ngrowo ke arah selatan.

Sesampai di wilayah Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, empat tersangka melakukan perbuatan tak senonoh pada Mawar dan Melati.

Menjelang matahari terbit ke duanya dibawa balik ke Warkop tempat mereka sebelumnya dijemput.

Ke dua korban mengadu ke orang tuanya, kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung.

www.tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kode Lampu Senter saat Menyetubuhi 2 ABG Tulungagung di Pinggir Sungai, 4 Cowok Antre Tunggu Giliran,Artikel Asli

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com