JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

5 Tersangka Sindikat Lampung Pembobol ATM BNI Diringkus di Wonosobo. Pelaku Bobol Jutaan Rupiah dengan Modus Cash Fishing

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

WONOSOBO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lima orang sindikat asal Tanggamus lampung masing-masing berinisial, BR (24), PZ(25), SPD(38), BDN (28) dan AZW (24) dibekuk Sat Reskrim Polres Wonosobo dini hari tadi.

Mereka diduga terlibat dalam perintiwa pencurian di wilayah kabupaten Wonosobo dengan sasaran ATM BNI.

Dalam melakukan aksinya, BR dan PZ bertugas sebagai eksekutor dengan menggunakan alat berupa kartu ATM untuk melakukan transaksi pancingan dan batang besi yang telah dimodifikasi untuk menarik uang dari mulut ATM. Sedangkan pelaku lain bertugas untuk mengawasi situasi sekitar ATM.

“Modus seperti ini biasa dikenal dengan Cash Fishing, caranya pada saat uang yang diambil sedang dihitung oleh mesin AMT, pelaku memasukan paksa batang besi ke dalam mulut AMT untuk menarik uang. Ini menyebabkan sensor ATM membaca ada vandalism dan transaksi dibatalkan. Sehingga saldo pelaku tidak berkurang, tapi uang tetap bisa keluar karena ditarik paksa,” jelas Kasat Reskrim Polres Wonosobo Herianto dilansir Tribratanews Polda Jateng, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Dalam laporannya0 pihak Bank BNI Wonosobo menerangkan telah terjadi pengambilan uang dengan paksa di 3 ATM yang terpasang di depan kantor PT.Tambi, SPBU Sidojoyo dan Depan Terminal Mendolo Wonosobo, dari ketiga AMT tersebut pelaku berhasil mengambil uang total Rp 3.850.000,-.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Dimungkinkan pelaku juga melakukan pencurian lain diwilayah kabu[aten Temanggung dan Banyumas.

Karena dari data CCTV yang dimiliki terdapat ciri-ciri pelaku yang identic dengan pelaku yang ditangkap oleh Polres Wonosobo.

“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kemungkinan adanya TKP diwilayah lain, Tim Opsnal juga sedang melakukan pengejaran terhadap orang yang menyediakan kartu ATM, yang digunakan sebagai alat untuk memancing transaksi pengambilan uang,“ tambah Heriyanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka saaat ini ditahan di Polres Wonosobo dan akan dikenakan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 Tahun. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com