JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

85 Warga Negara Cina Tersangka Penipuan Online, Ganti Kelompok Tiap 3 Bulan Sekali

   
Puluhan WNA Cina yang menjadi tersangka kasus penipuan saat digelandang ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menggunakan visa wisatawan, sebanyak 85 orang warga negara Cina melakun penipuan online di Indonesia. Mereka kini sudah berstatus tersangka.

Kepala Kepolisan Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan, dengan modua visa wisatawan, mereka harus kembali ke negaranya dan berganti dengan komplotan lainnya ke Indonesia tiap 3 bulan.

“Mereka datang dengan visa wisata, berganti per tiga bulan sekali. Kalau kami katakan kelompok ini sudah ada di sana (Cina), karena semua rekening ada di Cina,” ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019) sore.

Gatot mengatakan, komplotan penipu itu sudah memiliki jaringannya tersendiri di Cina. Mereka juga pernah melakukan penipuan dengan modus serupa di Negeri Tirai Bambu tersebut, yakni mengiming-imingi korbannya dengan investasi palsu dan mengaku sebagai jaksa serta polisi.

Baca Juga :  Rabu Ditetapkan sebagai Wapres, Kamis Gibran Terima Penghargaan Satyalencana dari Jokowi

Mereka melancarkan aksinya di Indonesia karena keberadaan komplotan itu sudah di lacak polisi di sana. Saat di Indonesia pun, korban sindikat ini adalah WNA Cina.

“Di Cina sana sudah diberangus, sehingga cari tempat lain,” kata Gatot.

Markas komplotan WNA Cina yang melakukan penipuan ini digrebek polisi pada Senin kemarin. Polisi menggerebek mereka di enam tempat yang tersebar di Jakarta.

Ke-6 tempat itu antara lain Griya Loka BSD, Mega Kebun jeruk, Kemanggisan Slipi, Pantai Indah Kapuk, Perum Intercon dan Bandengan Tambora. Mereka diketahui telah menetap di lokasi tersebut selama kurang lebih satu tahun.

Baca Juga :  Banjir Bululondong Kecamatan Lamasi Luwu Dipicu Hujan 10 Jam hingga Tanggul Sungai Jebol

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan modus yang digunakan pelaku adalah menelepon ke korban dan menyampaikan sejumlah kesalahan korban.

Misalnya soal tunggakan pajak. Para pelaku kemudian menawarkan bantuan untuk menyelesaikan masalah korban.

Kini puluhan WNA asal Cina tersangka penipuan online itu masih diperiksa di Markas Polda Metro Jaya. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya enam tahun penjara. 

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com