JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Beda Pendapat dengan Edhy Prabowo Soal Kapal Sitaan, Luhut: Kalau Perlu Ditenggelamin ya Ditenggelamin

   
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu ( 23/10/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Luhut Panjaitan berbeda pendapat dengan Edhy Prabowo terkait dengan penenggelaman kapal sitaan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tidak akan menenggelamkan kapal sitaan.

Namun kemudian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan mengatakan, kebijakan tersebut perlu dilihat kembali.

“Belum, kita lihat. Kalau perlu ditenggelamin ya ditenggelamin,” kata Luhut di kantornya, Kamis (14/11/2019) malam.

Edhy Prabowo menjamin keputusannya untuk menghibahkan kapal sitaan dalam kasus illegal fishing kepada nelayan Indonesia secara gratis akan dilakukan dengan pengawasan berlapis.

Pengawasan tersebut dilakukan agar kapal tersebut tidak jatuh kembali ke tangan para pelaku, terutama ke pihak asing yang sudah dilarang menangkap ikan di perairan Indonesia.

“Saya pikir, ini bukan hal yang sulit untuk dikontrol,” kata Edhy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).

Baca Juga :  Selain Megawati, Ternyata MK Juga Terima Amicus Curiae BEM Fakultas Hukum dari 4 PTN di Indonesia

Di era menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti, kapal sitaan yang berukuran kecil akan ditenggelamkan dengan cara meledakannya di tengah laut.

Sementara kapal yang berukuran besar, dimanfaatkan untuk kepentingan riset. Kebijakan penenggelaman kapal ini diambil karena Susi khawatir kapal akan dibeli kembali oleh para pelaku illegal fishing.

Edhy mengakui, tetap ada kekhawatiran semacam itu. “Bisa saja anak buah saya mudah dibayar, mereka transaksi di tengah laut,” kata dia.

Itu sebabnya, kata Edhy, sebagai komandan di kementerian, ia harus lebih cerdas menghadapi kemungkinan tersebut.

Untuk melakukan hibah kapal hasil sitaan yang sudah inkracht atau mendapat keputusan pengadilan, kementerian akan melibatkan pemerintah daerah dan para nelayan.

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

Kementerian juga akan memaksimalkan unit pengawasan yang dimiliki hingga kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan.

“Secara aturan, tidak ada masalah,” kata Edhy.

Edhy mengatakan, kebijakan ini diambil karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai sudah cukup banyak kebijakan penenggelaman kapal yang dilakukan selama ini.

Sehingga, pemerintah ingin membuat kapal sitaan tersebut bisa digunakan untuk kegunaan yang lebih bermanfaat.

Selain dihibahkan ke nelayan, Edhy juga membuka kemungkinan kapal sitaan ini digunakan untuk Rumah Sakit (RS) Terapung yang beroperasi di lautan.

Sehari sebelumnya, Rabu (13/11/2019), Edhy Prabowo pun telah berkunjung ke Batam, Kepulauan Riau.

Di sana, kata dia, 29 dari 39 kapal sitaan sudah dinyatakan inkracht oleh pengadilan. Sehingga, kementerian bersiap untuk menghibahkannya secara cuma-cuma ke nelayan.

“Di bawah pengawasan kementerian,” katanya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com