Beranda Daerah Semarang Bernama Beken, Pria Asal Pringrejo Ini Malah Ditangkap dan Nyaris Dimassa Warga....

Bernama Beken, Pria Asal Pringrejo Ini Malah Ditangkap dan Nyaris Dimassa Warga. Ternyata Begini Kelakuannya

Foto/ humas polda
Foto/ humas polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sungguh nekat apa yang dilakukan oleh pria ini. Meski bernama Beken, ia nyaris menjadi bulan-bulanan warga.

Pria bernama asli Juhari (36) warga Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan itu terpaksa dibekuk seusai tepergok mencuri motor di teras.

Aksi pencurian itu terjadi pagi hari pukul 08.00 Wib. Bermula ketika tersangks nekat mencuri motor yang tengah diparkir didepan rumah kosong, Jumat (15/11/2019).

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan aksi pencurian itu sendiri terjadi di sebuah rumah kosong di Desa Larikan, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan.

Kejadian itu sendiri terjadi saat tersangka Juhari aluas Beken sedang melintas di depan sebuah rumah kosong melihat sebuah sepeda motor G 6552 VB terparkir di teras rumah yang ditinggal pemiliknya. Saat itu tersangka Juhari Alias Beken mengeluarkan kunci leter T dan selanjutnya merusak kunci motor.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Saat sedang menjalankan aksinya, tersangka Juhari Alias Beken diteriaki maling. Merasa aksinya diketahui,tersangka langsung kabur dengan mengendarai motor hasil curiannya. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengejar tersangka Juhari alias Beken.

Saat terjadi aksi kejar-kejaran tersebut tersangka Juhari Alias Beken terjatuh dari motor hasil curiannya.

Saat itu juga tersangka langsung di tangkap dan diamankan warga, kemudian diserahkan ke petugas kepolisian yang kebetulan melintas saat sedang melaksanakan Patroli.

“Saat ini tersangka Juhari Alias Beken beserta barangbukti sudah diamankan di Polres Pekalongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan apabila terbukti tersangka Juhari alias Beken akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun,” pungkasnya. JSnews

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki