JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Bobol 3 Ton Beras, Raja Tipu asal Bekasi Dibekuk Polres Magelang. Modus Menyamar Pakai Nama Lain

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Magelang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan beras lebih dari 3 ton yang berhasil diungkap Satuan Reskrim.

Kasus tersebut berhasil diungkap Satuan Reskrim yang terjadi pada tanggal 26 September 2019 di Komplek Ruko Armada Estate, Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang yang dilakukan oleh tersangka BSK (50) warga Bekasi terhadap korban pengusaha beras bernama Tri.

Kapolres Magelang Kota melalui Kasubbag Humas AKP Sugiyanto yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rindo Sutopo saat Konferensi pers mengatakan tersangka BSK dan mengaku bernama Purnomo yang menyewa kios di salah satu Ruko di Armada Estate dengan membuka usaha penjualan alat listrik dan sembako.

Tersangka meminta seseorang untuk mencarikan penyuplai beras, kemudian dapatlah seorang bernama TRI (Korban) sanggup menyuplai beras.

Awalnya tersangka memesan 2 ton beras dengan pembayaran tempo 2 dua minggu dan sudah dibayar lunas. Kemudian tersangka memesan lagi sejumlah 8 (delapan) ton namun hanya 3 ton 175 Kg saja dan meminta dana pertama akan tetapi tidak tersangka berikan.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

“Tersangka menjual dengan cara eceran dan sudah laku kurang lebih 1 ton dengan jumlah uang sebesar sepuluh juta dan saat itu tersangka mengaku bangkrut dan kemudian pergi begitu saja” terang Kasubbag Humas dilansir Tribratanews Polda Jateng, Jumat (15/11/2019).

Korban yang merasa mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 32.585.000,- dari menyuplai 3 ton 175 Kg beras kepada tersangka mendatangi Polres magelang Kota untuk melaporkan apa yang dialaminya.

Setelah mendapat laporan dari korban SPKT Polres Magelang Kota meneruskan kepada Rat reskrim untuk dilakukan kenyelidikan terhadap kasus ini.

Kasubbag humas juga menjelaskan kepada para awak media bagaimana kronologis penangkapan tersangka. Diawali mempelajari kasus tersebut, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dengan mencari identitas Pelaku yang sebenarnya.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Ternyata bernama BSK yang mengaku bernama Purnomo beralamat di wilayah Bekasi. dengan bantuan Polres setempat tersangka dapat diketahui keberadaannya yaitu di Subang.

“Setelah tim melakukan penyelidikan ternyata benar Tersangka berada disana dengan menyewa Ruko di wilayah Karanganyar Subang dan akhirnya tersangka dapat ditangkap pada tanggal 18 Oktober 2019 siang hari” ungkap AKP Sugiyanto.

Dalam kasus ini Sat Reskrim menetapkan satu orang tersangka berinisial BSK (50) warga Bekasi dan mengamankan barang bukti Uang tunai sebesar Rp 8.050.000,-.dan Beras seberat 24,25 Kwintal serta satu lembar Nota Asli dan satu lembar Fotocopy KTP bernama Purnomo milik Tersangka.

“Dalam perkara ini tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Kasubbag Humas. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com