JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

BPJS Kesehatan Dapat Kucuran Rp 9,13 T dari Pemerintah, Ini Peruntukannya

   
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (ketiga kiri) mendampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta, Jumat (25/10/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah akan mengucurkan dana Rp 9,13 triliun untuk lembaga penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut Jumat pekan ini.

Demikian dinyatakan oleh Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, Fachmi Idris.

Fachmi menyatakan dana tersebut merupakan selisih kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pembayaran selisih kenaikan iuran itu, kata Fachmi, akan dilakukan secara bertahap yakni pada pekan ini dan pekan depan. Total dana yang akan dibayarkan pemerintah tersebut menurutnya berkisar Rp 13–14 triliun.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

Dia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan akan menggunakan dana tersebut untuk membayar klaim jatuh tempo. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, klaim jatuh tempo per 31 Oktober 2019 tercatat senilai Rp 21,16 triliun.

“Kalau jadi Jumat (22 November 2019) cair, akan segera kami distribusikan ke kantor cabang untuk kemudian disampaikan ke rumah sakit. Kalau bisa pagi cair, sore sudah mulai ada rumah sakit yang menerima pembayaran klaim,” ujar Fachmi, Selasa (19/11/2019).

Berdasarkan Perpres 75/2019, kenaikan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) berlaku surut mulai 1 Agustus 2019 dan Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah berlaku surut 1 Oktober 2019. Selisih dari kenaikan iuran senilai Rp 19.000 per orang tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Sebelumnya, Fachmi menjelaskan bahwa dengan adanya tambahan dana dari selisih kenaikan iuran tersebut pemerintah tidak akan menggelontorkan dana bantuan langsung pada tahun ini.

Pemerintah tercatat memberikan bantuan langsung kepada BPJS Kesehatan sejak 2015 hingga 2018.

“Iya, (pada tahun ini) enggak ada suntikan dana. Tahun depan juga enggak ada,” ujar Fachmi, Jumat pekan lalu.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com