SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sragen memanggil Kades Bonagung, Kecamatan Tanon, Suwarno dan delapan warga. Mereka dipanggil untuk diklarifikasi perihal munculnya permasalahan dan sertifikat ganda hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di desa setempat.
Mereka dipanggil ke BPN, Selasa (19/11/2019). Di Kantor BPN, mereka diklarifikasi oleh tim BPN dipimpin Kepala BPN, Agus Purnomo.
“Iya tadi ada 9 orang yang kita panggil. Ada Kades, panitia, dan warga peserta PTSL,” papar Agus ditemui di kantornya, Rabu (20/11/2019).
Warga yang dipanggil adalah mereka yang mengadukan terbitnya sertifikat ganda dari PTSL yang dijalankan oleh desa. Sebagian lagi, mereka yang ikut PTSL tapi ditarik biaya reguler serta persyaratan letter C diduga dipalsukan.
Agus menguraikan dari hasil klarifikasi ke warga, mereka mengakui memang sudah punya sertifikat. Akan tetapi mereka tak mengetahui jika PTSL hanya diperuntukkan bagi tanah yang belum.terbit sertifikat.
“Mereka (warga) mengakui sudah punya sertifikat tapi entah bagaimana dari desa bisa mengambil dan dimasukkan PTSL. Mereka juga mengaku ditawari panitia,” terang Agus.
Ia juga mengatakan harusnya tanah yang sudah bersertifikat tak bisa didaftarkan PTSL. Ketidaktahuan warga itu yang kemudian dimanfaatkan oleh panitia.
“Warga tidak mengerti, padahal waktu penyuluhan sudah diberitahu.
Akhirnya itu dimanfaatkan panitia. Panitia mencoba dan tembus,” urai Agus.
Agus juga menyebut panitia PTSL Bonagung, Walidi, juga turut diklarifikasi.
Dari keterangan panitia, mengaku tidak tahu.
Menurutnya dampak dari persoalan itu, ada delapan sertifikat bermasalah hasil PTSL yang terpaksa ditarik kembali.
“Sementara, ada delapan sertifikat yang kita tarik. Karena bermasalah itu. Tadi hasil dari pertemuan, kalau yang bermasalah nanti akan kita tarik dan dibenahi. Harapannya bisa diselesaikan mediasi, tapi kalau warga menghendaki lanjut jalur hukum, ya nggak masalah,” tandasnya. Wardoyo