Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Cegah Korupsi, KPK dan Ditjen Pajak Jalin Kerja Sama

Pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif dan mantan pimpinan KPK M. Jasin menunjukkan berkas saat menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/11/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pajak menjalin kerja sama.

Selain upaya pencegahan korupsi, jalinan kerja sama tersebut juga bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK berkepentingan untuk mendorong penerimaan pendapatan negara dari sektor pajak.

“Target pajak kita 10 tahun terakhir tidak pernah tercapai. Artinya, ke depan tantangan penerimaaan pajak sebagai sumber penerimaan negara tentu akan semakin berat,” kata Alex membuka workshop Optimalisasi Kerjasama Penegak Hukum dan Otoritas Pajak di Jakarta Selatan, Kamis ( 28/11/ 2019).

Alex menjelaskan, sudah banyak upaya yang dilakukan KPK dalam penerimaan pajak dan berdampak pada realisasi peningkatan pajak.

Ke depan, dia menyebut KPK ingin mengembangkan proses penindakan.

“Selama proses penindakan banyak informasi yang kami dapatkan dan untuk pembuktian korupsinya kadang tidak mudah. Jadi mungkin informasi itu akan lebih efektif kalau kalau ditindaklanjuti dengan perpajakan,” ujar Alex.

Informasi itu, dikatakan Alex adalah informasi terkait kekayaan seseorang maupun korporasi yang terlibat korupsi. Menurutnya, informasi itu sangat sayang jika tidak bisa ditindak KPK.

Untuk itu, Alex mengatakan pihaknya ingin ada pertukaran informasi dengan Ditjen Pajak agar informasi dapat digali lebih dalam.

Dia yakin, dengan begitu pemberantasan korupsi dan penerimaan pajak bisa bersinergi.

“Saya punya keyakinan kalau kerjasama KPK dalam pemberantasan korupsi, PPATK dan Ditjen pajak buka informasi, 3 lembaga itu sharing, luar biasa hasilnya. Kita bisa mencegah korupsi dan mengoptimalkan penerimaan pajak. Itu harapan kami kedepan,” ucap Alex.

Exit mobile version