JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Curi Motor Petani, Warga Tanon Sragen Ditangkap Polisi. Digerebek Saat Tengah Nyopir Truk di Boyolali 

Tim Reskrim Polsek Tanon saat menggerebek sopir truk asal Ketro, Tanon, yang terlibat pencurian motor. Foto/Wardoyo
   
Tim Reskrim Polsek Tanon saat menggerebek sopir truk asal Ketro, Tanon, yang terlibat pencurian motor. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Polsek Tanon sukses membekuk seorang tersangka pencurian sepeda motor di wilayah Desa Ketro, Kecamatan Tanon, Sragen.

Tersangka diketahui bernama Sugiyanto (30) warga Dukuhan RT 20, Desa Ketro, Tanon, Sragen. Pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu dibekuk di lokasi kerjanya di wilayah Nogosari, Boyolali, Minggu (3/11/2019) siang.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Agus Jumadi mengatakan tersangka diringkus atas dasar laporan korban, Situ Nurchasanah (51) warga Cengklik, Gading, Tanon yang kehilangan sepeda motor Yamaha RX King B 5654 UP pada Senin (28/10/2019) silam.

Sepeda motor itu hilang saat dibawa ke sawah yang berlokasi di Dukuhan, Ketro, Tanon. Menurut keterangan korban, pencurian bermula ketika ia hendak menengok sawahnya untuk mengusir burung.

Baca Juga :  Hujan Deras 4 Jam Sore Tadi, Rumah Warga Desa Jati, Sumberlawang dan Tanon Sragen Terendam Banjir

Sawah korban kebetulan berlokasi dekat permukiman di Dukuhan Ketro. Sampai di Ketro, sepeda motor RX King itu ia parkir di pekarangan milik Ngatimin yang berjarak 200 meter dari sawah korban.

Saat diparkir, kontak ditaruh di bawah mesin motor butut tersebut.

Saat korban hendak pulang, ia kaget mendapati motornya sudah raib dari lokasi semula. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Tanon.

“Pelaku mengambil motor yang kontaknya tertinggal di bawah mesin,” papar AKP Agus kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (3/11/2019).

Baca Juga :  Tanpa Restu Bapak, Untung Wina Sukowati Calon Bupati Sragen 2024 Nekat Maju Lewat Partai Demokrat: Ini Tekat Saya Sendiri

Kapolsek Tanon, AKP Heru Budiharto menguraikan setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan korban dan hasil penyelidikan, akhirnya mengarah pada tersangka Sugiyanto sebagai pelakunya.

“Setelah dilacak, ternyata benar bahwa pelakunya adalah SUG. Tersangka diamankan saat sedang nyopir truk di wilayah Nogosari, Boyolali. Tersangka saat ini sudah diamankan berikut barang bukti sepeda motor RX King hasil tindak kejahatan yang dilakukannya,” paparnya.

Saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke Mapolres Sragen. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com