JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Didatangi Tokoh Koalisi Masyarakat Sipil Soal Perpu KPK, Mahfud Md: Posisi Saya Dilematis

   
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) bersama Menlu Retno LP Marsudi (kedua kanan) mengikuti ASEAN Political – Security Community (APSC) Council Meeting ke-20 di Impact Arena, Bangkok, Thailand, Sabtu (2/11/ 2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Mahfud Md kini dihadapkan pada posisi yang sulit dan dilematis. Di satu sisi secara pribadi ia ingin Jokowi menerbitkan Perpu KPK, namun di sisi lain, jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yanh dia sandang menjadi hambatan.

“Saya menteri sekarang. Ketika akan diangkat itu, tidak ada visi menteri, yang ada visi presiden,” kata Mahfud di Kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019) malam.

Tugas menteri adalah melaksanakan tugas presiden. “Maka dalam posisi ini tentu saya nunggu presiden kan, mengeluarkan Perpu atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

Mahfud menyampaikannya kepada sejumlah tokoh koalisi masyarakat sipil, yang hadir di kantornya. Di antaranya adalah budayawan Goenawan Mohamad, Frans Magnis Suseno, Emil Salim, hingga Bivitri Susanti.

Para tokoh itu yang bersama Mahfud mendorong agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpu, sebelum akhirnya Mahfud ditunjuk sebagai Menkopolhukam.

Mahfud berjanji akan tetap memberi saran dan pertimbangan kepada Jokowi untuk menerbitkan Perpu KPK. Ia juga akan ikut bersuka ria, jika Perpu akhirnya diterbitkan.

“Saya pasti sangat senang kalau Perpu itu dikeluarkan,” ujarnya.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan Jokowi sebenarnya tak sulit diajak berbicara soal hal ini.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Namun dari obrolan terakhir, Mahfud mengatakan Jokowi masih belum memutuskan apakah akan menerbitkan Perpu atau tidak, karena adanya gugatan terhadap Undang-Undang KPK baru di Mahkamah Konstitusi.

Jokowi, kata dia, ingin agar gugatan di MK diselesaikan terlebih dahulu hingga putusan keluar.

Putusan MK itu akan dianalisis kembali, untuk menjadi bahan pertimbangan keputusan apakah Perpu KPK diterbitkan atau tidak.

“Sehingga kita tidak terlalu buru-buru. Kalau kata Pak Presiden itu kan kurang sopan, kurang etis, orang proses sedang berjalan lalu ditimpa dengan Perpu. Itu presiden yang menyatakan,” ujar Mahfud.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com