JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Dua Komplotan Malmot di Rumah Gadis Dibekuk Polres Purbalingga. Beraksi Congkel Jendela Lalu Gondol Motor Korban

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM Jajaran Polres Purbalingga kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan yang terjadi di wilayahnya. Kali ini seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga kemarin.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompo Sigit Ari Wibowo yang memimpin konferensi pers mengatakan bahwa Polres Purbalingga berhasil mengamankan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada bulan Juni tahun 2018. Korban bernama Rakhmi Nur Hasanah (19) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Tersangka kasus ini ada dua orang yang pertama adalah Sugeng yang telah berhasil diamankan lebih dahulu dan sudah menjalani proses persidangan serta menjalani hukuman.

Sedangkan yang diamankan sekarang yaitu NH (53) warga Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga.

“Modus yang dilakukan tersangka bersama temannya mendatangi rumah korban pada malam hari. Kemudian mencongkel pintu dengan obeng. Setelah berhasil masuk, selanjutnya mengambil sejumlah barang berharga yang ada di dalam rumah,” jelasnya dilansir Tribratanews Polda Jateng, Jumat (8/11/2019).

Saat beraksi, tersangka berhasil mengambil sepeda motor Yamaha Mio J bernomor polisi B-3062-BRZ dan satu telepon genggam merk Oppo Neo 7 warna putih yang tergeletak di ruang tamu.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Usai beraksi tersangka kemudian menjual hasil curiannya kepada orang lain di wilayah Kecamatan Rembang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan tersangka pertama berhasil diamankan dan langsung dilakukan proses sesuai ketentuan. Untuk tersangka kedua yang sempat kabur usai beraksi akhirnya bisa diamankan di rumahnya pada Senin 7 Oktober 2109,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal tujuh tahun penjara. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com