JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Fix, UMK Sragen 2020 Resmi Diusulkan 1,8 Juta ke Gubernur. Naik 8,51 % dari Tahun Lalu 

Ilustrasi buruh mengerjakan proses produksi jasa potong dan jahit di PT DJP, anak perusahaan PT DJG Sragen yang selama ini melayani orderan dari pakaian merk luar negeri. Foto/Wardoyo
   
Ilustrasi buruh mengerjakan proses produksi jasa potong dan jahit di PT DJP, anak perusahaan PT DJG Sragen yang selama ini melayani orderan dari pakaian merk luar negeri. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Upah minimum kabupaten (UMK) Sragen tahun 2020 diusulkan naik sesuai PP yakni 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya. Besaran UMK tahun 2020 untuk Kabupaten Sragen ditetapkan sebesar Rp 1.815.914,85.

Kepastian itu terungkap dari pengusulan UMK 2020 yang diajukan Pemkab melalui bupati ke Gubernur Jateng. Plt Kepala Disnaker Sragen, Sarwaka melalui Kasi Pengupahan, Sriyatun mengungkapkan angka ketetapan UMK usulan 2020 sudah diputuskan sebesar Rp 1.815.914,85.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

“Kenaikannya 8,51 persen sesuai dengan PP 78/2015,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (7/11/2019).

Ia menguraikan angka usulan UMK itu ditetapkan dalam rapat dewan pengupahan bersama LKS Tripartit yang dihadiri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh beberapa hari lalu.

Meski sempat diwarnai perdebatan alot antara pengusaha dan serikat buruh, forum akhirnya tetap menyepakati besaran UMK dinaikkan 8,51 persen.

“Buruh sempat meminta naik 10 persen. Tapi pengusaha keberatan dan menghendaki tetap naik sesuai PP. Akhirnya disepakati naik 8,51 persen menyesuaikan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Tidak ada kenaikan dan penurunan dari 8,51 persen itu,” terangnya.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Sriyatun menambahkan kesepatan besaran UMK itu sudah dinaikkan ke gubernur melalui bupati. Saat ini, tinggal menunggu ketetapan UMK dari Gubernur.

Biasanya, dari Pemprov atau gubernur akan menetapkan pada tanggal 21 November.

“Biasanya setelah tanggal 21, kita akan dipanggil untuk menerima SK UMK yang ditetapkan oleh gubernur,” urainya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com