JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi Ditolak Pengadilan

   
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/9/ 2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus suap dana hibah KONI yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Imam Nahrawi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Elfian saat membacakan putusan praperadilan, Selasa (12/11/2019).

Hakim menyatakan, penetapan status tersangka Imam Nahrawi adalah sah berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Termohon, kata hakim, telah memiliki dua alat bukti yang sah yakni alat bukti saksi dan alat bukti surat.

“Menimbang bahwa persoalan apakah dari bukti-bukti di atas mempunyai kualitas terbukti atau tidaknya pidana dari seorang tersangka, hal tersebut sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim pokok perkara,” ujar hakim Elfian dalam pertimbangannya.

Baca Juga :  Pengamat Sebut, Jokowi ke Medan untuk Bantu Menantunya Bobby yang Akan Maju Pilgub 2024

Hakim Elfian juga menyatakan surat perintah penyidikan dan penahanan yang dikeluarkan KPK adalah sah karena masih dalam kewenangan pimpinan KPK dan tidak ada kekosongan hukum.

“Dalam dalil permohonannya pemohon menyatakan surat yang ditandatangani Agus Rahardjo adalah cacat hukum karena dalam konferensi pers, Agus dan dua pimpinan lain telah menyerahkan mandat ke presiden sehingga penetapan tidak kolektif kolegial dan tidak sah.”

KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kemenpora.

KPK menduga Imam telah menerima duit dengan total Rp 26,5 miliar selama kurun waktu 2014-2018. Sebagian uang itu diterima Imam melalui Ulum.

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

KPK menyangka sebagian uang yang diterima Imam berasal dari pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018.

Sebagian uang lainnya juga diterima Imam selaku Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.

Dengan sangkaan itu, KPK membidik Imam Nahrawi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com