Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Guru Diminta Lakukan 5 Perubahan Kecil, FSGI Bilang Pidato Mendikbud Bias dan Paradoks

Mendikbud Nadiem Makarim bersama para guru dalam Temu Pendidik Nusantara di Jakarta, 27 Oktober 2019 / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Berkaitan dengan Hari Guru 25 November, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta para guru melakukan lima perubahan kecil di kelas.

Hal itu disampaikan Nadiem dalam sambutan teetulis memperingati Hari Guru Nasional 25 November 2019, seperti dimuat dalam laman resmi Kemendikbud.

“Besok di mana pun Anda berada, lakukan perubahan kecil di kelas Anda,” kata Nadiem.

Ada lima hal yang diminta Nadiem Makarim kepada para guru untuk mengubah pendidikan di Indonesia.

Pertama, ajaklah kelas berdiskusi, bukan hanya mendengar. Kedua, berikan kesempatan kepada murid untuk mengajar di kelas.

Ketiga,cetuskan proyek bakti sosial yang melibatkan seluruh kelas Keempat, temukan suatu bakat dalam diri murid yang kurang percaya diri.

Dan kelima, tawarkan bantuan kepada guru yang sedang mengalami kesulitan.

Menanggapi permintaan Nadiem itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Mendikbud mengeluarkan regulasi untuk melindungi guru.

“Kami melihat pesan Pak Mendikbud dalam pidato Hari Guru Nasional (HGN) itu sifatnya bias dan paradoksal. Di satu sisi, pada halaman pertama poin satu hingga delapan, Pak Menteri memuji, melihat, dan mengakui guru terbelenggu. Sisi lain, pada halaman dua, Pak Menteri menginginkan perubahan dari guru,” ujar Sekjen FSGI, Heru Purnomo  di Jakarta, Minggu (24/11/2019).

Dia menambahkan perubahan dari guru saja tidak cukup, melainkan harus ada regulasi yang mengatur hal itu. Perubahan dari guru jika tidak didukung dengan payung hukum yang dikeluarkan Kemendikbud, maka tidak akan berjalan dengan baik.

Nadiem dalam pidatonya mengakui waktu guru banyak tersita untuk melakukan hal administratif, sehingga kurang waktu untuk lebih banyak memperhatikan murid.

Menurut Heru, guru sebagai pegawai daerah memang harus tunduk pada ketentuan di daerah.

“Tugas kementerian dalam menyinkronkan pemerintah daerah dan pusat, karena bagaimana pun guru patuh pada atasan mereka, yang mana adalah kepala daerah,” kata dia.  

Exit mobile version