Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Hamili 2 Anak Tetangga, Daniel Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi ibu hamil. Foto: Tribunnews.com

KUPANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah menghamili dua anak tetangganya, Daniel Benu, pria asal Desa Kiufatu, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS Nusa Tenggara Timur mau enaknya sendiri.

Dia hanya mau menikahi salah satu di antara dua anak yang dihamilinya itu. Akhirnya, Daniel harus berurusan dengan polisi. Ia kini ditahan, dan terancam hukuman maksumal 15 tahun.

Dua anak gadis tetangga pelaku itu adalah DN yang masih berusia 15 tahun dan Yosina, yang berusia 19 tahun.

Yosina  yang ditemui pos kupang.com di Mapolres TTS mengatakan, dirinya tengah hamil empat bulan anak dari Daniel.

Dia sudah meminta pertanggungjawaban Daniel, tetapi Daniel menolak dengan alasan dirinya lebih memilih bertanggung jawab terhadap DN.

Hal inilah yang membuat Yosina geram, sehingga bersama kedua orang tuanya melaporkan Daniel ke Polisi.

“Dia (Daniel) pacaran dengan saya sudah sejak tahun 2015. Kami berdua memang sudah sering berhubungan layaknya suami istri hingga saya hamil. Tetapi ketika saya minta pertanggungjawabannya, dia malah menolak,” kisah Yosina.

Usai mengantongi laporan Yosina, pihak kepolisian langsung bergerak menangkap pelaku.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH MH mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres TTS guna ditahan.

“Pelakunya sudah kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Iptu Jamari, Kamis (28/11/2019).

Pelaku lanjut Jamari, dijerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling maksimal Rp 5 miliar.

“Pelaku kita jerat dengan UU perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun,” jelasnya.

Exit mobile version