KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Temuan ribuan bungkus rokok bodong (tanpa cukai) dalam operasi Satpol PP Karanganyar beberapa hari lalu, memunculkan fakta baru.
Ternyata, maraknya rokok bodong di pasaran dan kios-kios pedesaan itu tak lepas dari harga rokok legal yang makin meroket.
Kian mahalnya harga rokok membuat konsumen rokok menengah ke bawah memilih beralih ke rokok bodong. Hukum ekonomi pun berlaku yang akhirnya mendorong makin maraknya rokok bodong di pasaran.
“Iya ada beberapa rokok yang harganya mulai naik. Makin berat, makanya banyak yang beralih ke rokok agak murah. Mereka nggak nggagas apakah itu ada cukainya atau nggak, yang penting murah,” papar An, salah satu pemilik kios di wilayah Gondangrejo, Karanganyar Sabtu (16/11/2019).
Menurutnya rokok ilegal itu dipasok dari sales. Harganya yang lebih murah membuat konsumen menengah ke bawah akhirnya memilih ke rokok bodong.
Maraknya rokok ilegal itu akhirnya memicu Satpol PP bergerak. Dalam razia kemarin, tim menyita sebanyak 60 dus atau sekitar 1.200 bungkus rokok tanpa cukai dari sejumlah toko yang berada di beberapa kecamatan.
Ribuan bungkus rokok bodong itu diamankan dalam operasi cukai di wilayah Kecamatan Kebakramat, Mojogedang, dan Jenawi.
Penyitaan ribuan bungkus rokok illegal ini, dilakukan dalam operasi cukai tembakau yang dilakukan oleh Satpol PP Karanganyar.
Kepala seksi (Kasi) Penindakan Perda Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto, menyatakan, operasi cukai ini dilakukan setelah sebelumnya, tim Intel Satpol PP melakukan penyelidikan terkait semakin maraknya peredaran rokok legal ini di masyarakat.
Berdasarkan hasil pengamatan tersebut, ujar Joko, tim Satpol PP langsung melakukan operasi dan berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok tanpa dilengkapi cukai tembakau.
“Penyitaan ini kita lakukan seteleh sebelumnya tim Satpol PP melakukan penyelidikan di sejumlah wilayah dengan semakin maraknya peredaran rokok illegal. Selain melakukan penyitaan, kami juga memasang stiker himbauan kepada masyarakat untuk tidak membeli dan memasarkan rokok yang tidak dilengkapi dengan cukai tembakau,” jelas Joko Purwanto, Rabu (13/11/2019).
Menurut Joko, rokok illegal tersebut diperoleh para pemilik toko dari seseorang yang mengaku sebagai sales rokok.
Rokok tersebut biasanya dibeli dengan harga Rp 4000 per bungkus dan dijual kembali seharga Rp 5000 per bungkus.
“Para pemilik toko mendapatkan rokok illegal ini dari sales rokok dengan harga yang cukup murah jika dibandingkan dengan rokok legal. Sedangkan untuk penjual rokok illegal ini, kami hanya melakukan pembinaan. Namun jika masih nekat, langsung kita ambil tindakan tegas,” ujarnya. Wardoyo