Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Info Penting. Ini 6 Syarat Bagi Polisi Bisa Memegang Senjata Api. Mulai Lulus Aneka Tes dan Pertimbangan Track Recordnya

Tes kesehatan jiwa bagi anggota Polres Sukoharjo pemegang senpi. Dok. Humas Polres Sukoharjo

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Biddokes Polda Jateng melaksanakan tes kesehatan jiwa (Keswa) kepada personel Polres Sukoharjo. Tijuannya mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan dan pelanggaran personel bagi pemegang senjata api (senpi),

Sebanyak 63 personel polri dari masing-masing fungsi operasional Polres Sukoharjo dan jajaran Polsek mengikuti tes yang dipimpin Katim Biddokes Polda Jateng AKBP Supramu di Ruang Panjura Mapolres Sukoharjo, Senin (11/11/2019).

Sesuai dengan peraturan, bahwa anggota kepolisian harus melalui enam tes sebelum diperbolehkan memiliki senjata api dinas. Selain itu, pemilik senjata api juga harus menjalani psikotes secara berkala.

Kabagren Polres Sukoharjo, Kompol Tri Hartini mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, anggota Kepolisian yang dibekali sarana senjata api harus menjalani pemeriksaan psikologis dan kesehatan jiwa setiap enam bulan sekali. Kabagren menyebutkan, enam langkah yang harus dilalui, sekaligus hal yang menjadi pertimbangan Polri kepada pemegang senjata api.

Pertama, Polri akan melihat kepentingan petugas yang memegang senjata api tersebut. Kedua, mereka harus mengantongi rekomendasi dari pimpinannya yang menjelaskan seseorang layak atau tidak memegang senjata api.

Ketiga, seorang anggota harus lulus ujian psikotes. Keempat, anggota tersebut juga harus lulus tes kesehatan fisik dan jiwa. Kelima, anggota tersebut harus lulus tes menembak.

Terakhir, apabila anggota tersebut lolos semua ujian, maka akan dilihat rekam jejaknya.

“Kita lihat track record-nya jika yang bersangkutan lulus semua tahap tetapi track record-nya buruk misalnya berperilaku buruk atau tempramental (mudah emosi) maka tidak boleh memegang senjata api,” jelas dia. Aria/Humas Polres Sukoharjo

Exit mobile version