JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemberian vonis bebas terhadap terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1, Sofyan Basir, menjadi sorotan.
Adalah Hariono, sang Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang berperan dalam pembebasan Sofyan Basir.
Majelis hakim pimpinan Hariono menyatakan bekas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir, tak terbukti memfasilitasi suap di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.
“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Laman situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut Hariono adalah hakim utama muda dengan pangkat pembina utama madya golongan IV d.
Lelaki kelahiran Semarang, 10 Juli 1960 ini berpendidikan terakhir S1 hukum.
Hariono menangani sejumlah kasus korupsi, di antaranya kasus bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. Berperan sebagai ketua majelis, Hariono memvonis Eddy 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga menangani suap mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan bekas Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik Muafaq Wirahadi.
Dalam dua kasus itu, Hariono berturut-turut menjabat sebagai anggota dan ketua majelis.
Haris Hasanuddin dihukum 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Muafaq divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus Haris dan Muafaq ini juga menyeret mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Romy.
Dalam perkara Romy, Hariono juga bertindak sebagai anggota majelis. Persidangan kasus itu hingga saat ini masih berjalan.
Hariono, pimpinan majelis yang mengadili Sofyan Basir itu juga memimpin majelis dalam perkara kepemilikan senjata ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen dan Habil Marati.