Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kades-Kades di Karanganyar Sepakat Siap Lawan Bupati. Buntut Kisruh Perbup Pengisian Perdes, Siapkan Gugatan PTUN

Ilustrasi demo kades. Foto/Teras.id

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM  Polemik Peraturan Bupati (Perbup) No 77/2019 tentang Perangkat Desa yang salah satunya mengatur pengisian Perdes, agaknya makin meruncing.

Para Kades bahkan mewacanakan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) untuk menguji Perbup yang dinilai mengebiri kewenangan Kades dalam pengisian Perdes.

Kepala Desa Jati, Haryanto saat dihubungi wartawan mengungkapkan jika para kepala desa tetap menolak diberlakukannya Perbup 77 tahun 2019 tersebut. Ia membantah jika penolakan tersebut bekaitan dengan kepentingan kepala desa.

“Berdasarkan hasil kesepakatan forum maju bersama Kades, sudah disepakati  bahwa kami tetap menolak diberlakukannya Perbup tersebut. Kami juga tidak memiliki kepentingan apapun,” paparnya Selasa (29/10/2019).

Ia balik bertanya mengapa bupati malah curiga dengan menuding Kades punya kepentingan dalam pengisian Perdes.

“Kenapa bupati curiga kepada Kades dengan menyatakan kami punya kepentingan. Dasarnya apa,” tukasnya.

Namun, Haryanto menegaskan jika bupati tetap memaksakan berlakunya Perbup, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan. Akan tetapi, jika Perbup terus dipaksakan jalan, maka tidak ada jalan lain bagi Kades untuk mengajukan perlawanan lewat gugatan PTUN.

“Jika tetap dipaksakan, ya terserah bupati. Yang jelas, kami tetap mengajukan gugatan ke PTUN,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, kalangan Kades yang tergabung dalam Forum Kades Maju Bersama menyuarakan aspirasi mendesak pembatalan Perbup No 77/2019. Penolakan juga disampaikan dalam aksi demo di Kantor DPRD Karanganya pekan lalu.

Para Kades memprotes diberlakukannya Perbup 77 tahun 2019 lantaran dalam Perbup tersebut proses perekrutan Perdes yang menggunakan pihak ketiga. Pengalihan ke pihak ketiga itu dinilai mengurangi kewenangan mereka.

Ketua Forum Kades Maju Bersama, Tri Harjono, menyatakan para Kades keberatan terhadap isi Perbup yang telah ditetapkan ini. Menurutnya, dengan ditetapkannya Perbup ini, Kepala Desa tidak lagi memiliki  kewenangan dalam hal pengisian perangkat desa, karena sepenuhnya diserahkan kepada pihak ketiga.

“ Kami minta agar fleksibel, bisa menggunakan dan tidak menggunakan pihak ketiga. Jangan dipaksakan untuk menggunakan pihak ketiga. Kami kehilangan kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Kami sampaikan ke dewan, agar Perbup ini dibahas kembali meneruskan aspirasi kami kepada pemerintah kabupaten Karanganyar,” jelasnya saat audiensi di DPRD. Wardoyo

Exit mobile version