SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus siswi SMA berinisial PK (17) yang hamil dan melahirkan bayi prematur di Gebang, Sukodono, Sragen, mencuatkan fakta baru.
Hasil penyidikan Polres Sragen, pacar PK, yang sudah ditetapkan tersangka, DIK (16) mengaku sebelum kejadian, memang sempat ada upaya untuk menggugurkan kandungan pacarnya itu.
Fakta itu diungkapkan Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan, Jumat (29/11/2019).
“Pengakuan dari tersangka siswa laki-laki (DIK), memang sebelumnya ada upaya untuk menggugurkan kandungan.
Kemarin bayi yang dilahirkan itu umurnya baru lima bulan,” papar Kapolres kepada wartawan.
Kapolres menguraikan upaya menggugurkan kandungan buah persetubuhan keduanya itu diakui oleh DIK, dilakukan dengan menyuruh PK meminum obat.
Saat ini, penyidik masih mendalami siswi PK terkait proses kelahiran prematur bayinya itu. Pendalaman diperlukan untuk menguak apakah ada upaya kesengajaan untuk menggugurkan bayi atau memang lahir sendiri.
“Kemarin masih gelar perkara konteksnya untuk mengusut bagaimana proses melahirkannya. Karena pacarnya (DIK) sempat menyampaikan ada upaya minum obat untuk menggugurkan kandungannya,” terang Kapolres.
Saat ini, siswi PK belum bisa dimintai keterangan. Kapolres menyebut kondisi korban masih agak lemah mengingat barusaja mengalami pendarahan hebat akibat melahirkan dan mendapat penanganan medis di rumah sakit.
“Yang perempuan sudah di rumah tapi kondisinya masih lemah karena habis mengalami pendarahan hebat,” tandasnya. Wardoyo