JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Imbauan Kapolri, Awas Polisi Bergaya Hidup Mewah Bakal Kena Sanksi!

   
Ilustrasi / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Anggota kepolisian diimbau untuk tidak
bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari.

Imbauan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis melalui surat telegram bernomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.

“Aturan dalam TR tersebut berlandaskan aturan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian, Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dan Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah,” ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui pesan teks, Minggu (17/11/2019).

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

Dalam TR tersebut, setidaknya ada tujuh poin yang diserukan kepada seluruh anggota. Pertama, tidak menunjukkan dan memakai atau memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

Poin kedua yaitu menjaga dan menempatkan diri pada polda hidup sederhana di lingkungan internal Polri dan publik.

“Tiga, tidak mengunggah foto atau video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewah,” ujar Listyo.

Baca Juga :  Bamsoet: Pemerintahan Prabowo-Gibran Tak Perlu Oposisi

Lalu yang keempat, kata Listyo, menyesuaikan norma hukum dan kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

Selanjutnya adalah menggunakan atribut kepolisian yang sesuai dengan pembagian dan untuk penyamarataan.

Poin enam, pimpinan dan kepala satuan wilayah dan perwira tinggi dapat memberikan contoh atau perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis.

“Terakhir, akan dikenakan sanksi tegas jika ada anggota polri yang melanggar,” ucap Listyo.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com