JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kecewa UMK Usulan Bupati, Ratusan Buruh Karanganyar Bakal Demo Geruduk Gubernur Jateng. Sebut Usulan Bupati Tak Adil Bagi Buruh!

Ilustrasi demo buruh menolak UMK. Foto/istimewa
   
Ilustrasi demo buruh menolak UMK. Foto/istimewa

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Kecewa dengan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) usulan bupati, para buruh di Karanganyar yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja Nasional  (KSPN) menyatakan siap menggelar aksi demo ke Semarang.

Mereka berangkat ke Semarang untuk bergabung dengan ribuan para pekerja lainnya, melakukan aksi demonstrasi dan mendesak gubernur Jawa Tengah, melakukan kajian ulang terhadap ususlan UMK yang diajukan oleh bupati.

Ketua KSPN Karanganyar, Hariyanto, sebelum keberangkatan ke Semarang, Rabu (20/11/2019) mengatakan, UMK yang diusulkan bupati, tidak memenuhi rasa keadilan.

Pasalnya, bagi buruh, UMK sebesar Rp 1.989.000 yang diusulkan bupati terlalu kecil dibanding perhitungan kebutuhan hidup layak buruh. Ia memandang harusnya UMK ideal angka itu harus ditambah 4 %, atau menjadi Rp 2.168.000, sehingga para pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidupnya selama satu bulan.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Dijelaskannya, UMK yang diusulkan oleh bupati sebesar Rp1.989.000, masih harus dikurangi dengan kewajiban membayara BPJS ketenagkerjaan sebesar 1% serta BPJS kesehatan sebesar 3%.

“Dengan kondisi ini, maka UMK yang diusulkan oleh bupati kepada gubernur, sangat jauh dari asas keadilan. Karena para pekerja masih dibebankan biaya BPJS ketenagkerjaan dan BPJS kesehatan. Untuk itu, kami minta kepada gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk mempertimbangkan apa yang kami keluhkan KSPN sebelum memutuskan besara UMK tahun 2020,” tegasnya, Rabu (20/11/2019).

Jika gubernur Jawa Tengah, menyetujui usulan UMK yang diajukan oleh bupati Karanganyar, Hariyanto, mengungkapkan, segera melakukan koordinasi, untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami hanya menginginkan keadilan,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengusulkan Upah

Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020, kepada gubernur Jawa Tengah.Usulan kenaikan UMK tersebut, menurut bupati, berdasarkan PP No 78 tahun 2015.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Disisi lain, usulan UMK yang ditandatangani oleh bupati ini, membuat elemen buruh dan pekerja di Karanganyar merasa kecewa.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengatakan, usulan UMK itu dihitung berdasarkan angka inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi dan dikalikan dengan UMK tahun 2018. Dari penghitungan tersebut, diperoleh angka Rp 1.989.000.

Disisi lain,  para pekerja yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja, mengusulkan kenaikan upah  minimum kabupaten (UMK) tahun 2020 sebesar 12,9%, atau menjadi Rp 2,168 juta dari sebelumnya Rp 1,86 juta UMK yang berlaku saat ini.

Kenaikan tersebut, menurut para pekerja yang tergabung dalam KSPN, SPN dan FKSBK, telah sesuai dengan kebutuhan serta capaian hidup layak bagi para pekerja. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com