KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sapu Jagad, mendesak kejaksaan Negeri (Kajeri) Karanganyar segera menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan yang di duga dilakukan oleh kepala desa (Kades) Ngadiluwih, Kecamatan Matesih dan Kades Bakalan, Kecamatan Jumapolo.
Ketua LSM Sapu Jagad, Roby Wahyudi, mengatakan sampai saat ini, Kejari Karanganyar belum juga menindaklanjuti laporan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kedua Kades tersebut.
“Kami mendesak Kejari Karanganyar segera menindaklanjuti laporan terhadap Kades Ngadiluwih dan Kades Bakalan. Jawaban dari Kejari pada saat kami temui, jika laporan tersebut masih dalam proses pendalaman,” kata Roby Wahyudi, Jumat (29/11/2019).
Ia berharap dengan segera ditindaklanjuti, maka akan bisa menguak terang kasus itu. Sehingga jika ditemukan ada unsur pelanggaran pidana, bisa diusut secara tuntas dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Terpisah, Kades Ngadiluwih, Rusdiyanto, ketika dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WhatsApp, mengenai kebenaran laporan tersebut, enggan memberikan banyak keterangan.
Namun dirinya hanya taat hukum, dan bukti kebenaran laporan itu, bukan berada pada dirinya.
“Karena sudah ada laporan ke Kejaksaan, benar atau tidak benar, saya tidak berkomentar. Saya hanya taat hukum. Bukti kebenaran itu, bukan ada pada saya, karena saya orang yang dilaporkan bersalah oleh orang yang tidak saya kenal. Bahkan bertemu pun belum,” ujarnya.
Sebagai penyelenggara pemerintahan desa, ia merasa telah melakukan tugas sesuai dengan petunjuk dan peraturan. Dan setiap pekerjaan, menurutnya juga telah diperiksa oleh pemerintah.
“Warga juga tidak ada gejolak atau melaporkan ketidakpuasan terhadap kinerja saya,” tandasnya.
Sejauh ini, belum ada tanggapan dari Kejari Karanganyar. Ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, pelaksana tugas (Plt) Kejari Karanganyar, Mujiarto, tidak memberikan jawaban.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, diduduga melakukan penyelewengan, dua kepala desa (Kades) di Karanganyar, dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapu Jagad Nusantara, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Dua Kades yang dilaporkan tersebut masing-masing, Kades Ngadiluwih Kecamatan Matesih dan Kades Bakalan, Kecamatan Jumapolo.
Ketua LSM Sapu Jagad Nusantara, Roby Wahyudi mengatakan, Kades Ngadiluwih dilaporkan atas sejumlah kasus dugaan penyimpangan, diantaranya, dugaan pungutan liar terhadap Pensertifikatan Tanah Sistematika Lengkap (PTSL).
Lantas dugaan penyimpangan rehab rumah tidak layak huni (RTLH), dugaan penyimpangan pembangunan insfrastruktur pembangunan desa, baik yang berasal dari dana desa, maupun dana aspirasi dari DPRD Karanganyar.
Serta menyewakan bantuan alat pertanian kepada warga yang seharusnya berhak untuk menggunakan bantian alat pertanian tersebut.
Dijelaskannya, untuk program PTSL, Kades Ngadiluwih dalam sosialisasi kepada masyarakat, menjelaskan bahwa PTSL adalah sebuah perusahaan pemenang tender yang bertanggungjawab dalam program pensertifikatan tanah gratis tersebut.
Hal ini menurut Roby, merupakan pembodohan masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, untuk biaya pengurusan melalui PTSL tersebut, sebesar Rp 500.000, dengan perincian Rp 350 untuk PTSL dan Rp 150.000 untuk panitia PTSL.
Dari hasil penelusuran di lapangan, Roby mengungkapkan, Kades memungut biya sebesar Rp 500.000-Rp 750.000 per bidang, dengan total bidang secara keseluhan mencapai 870 bidang. Wardoyo