JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kejari Karanganyar Resmi Ajukan Kasasi Atas Bebasnya 5 Terdakwa Korupsi Lawu Air Jilid 2. Kajari Sebut Hakim Salah Terapkan Hukum! 

Pesawat Lawu Air di Edupark Karanganyar. Foto/JSnews
   
Pesawat Lawu Air di Edupark Karanganyar. Foto/JSnews

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Tinggi (PT) terhadap lima terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Lawu Air di Edupark jilid dua.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo mengatakan, memori kasasi atas putusan bebas tersebut telah dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (05/11/2019).

Menurut Kajari, salah satu alasan diajukannya kasasi, karena majelis hakim dinilai salah dalam menerapkan hukum, terutama dalam hukum pembuktian.

Dijelaskannya, dalam amar putusan majelis hakim Tipikor, perbuatan lima terdakwa terbukti. Namun bukan perbuatan pidana melainkan hanya kesalahan yang bersifat administratif.

“Kami menilai, majelis hakim salah dalam menerapkan hukum, terutama dalam hukum pembuktian. Hakim memutuskan perbuatan lima terdakwa terbukti, tapi bukan perbuatan pidana. Ini yang kita ajukan sebagai alasan untuk  mengajukan kasasi,” ujar Kajari, Selasa (05/11/2019).

Sejauh ini, belum ada tanggapan dari tim kuasa hukum mengenai diajukannnya kasasi oleh kejaksaan tehadap putusan bebas lima terdakwa dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan pesawat di lokasi wisata edu park ini jilid dua ini.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah memvonis bebas lima orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter untuk lokasi wisata edu park.

Lima terdakwa yang divonis bebas dalam pemgadilan tingkat banding tersebut, masing-masing  B, IP, YN, JSB dan G.

Disisi lain, informasi yang dihimpun hariankota.com, dalam memutus perkara tersebut, suara halim tidak bulat serta adanya salah pembuktian.

Sebelumnya, pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang, menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp 50 juta kepada kelima terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001  tentang pemberantsan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com