JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Ketahuan Selingkuh, Pria di Kedung Tuban Malah Kalap Hajar Istrinya. Akhirnya Dibekuk Polisi, Istri Langsung Minta Cerai 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

BLORA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Podo (43) warga Kecamatan Kedungtuban,  Blora, terpaksa diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kedungtuban Polres Blora. Gara-garanya ia diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Menurut keterangan korban, kekerasan itu terjadi lantaran Podo memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) dan perselingkuhannya terbongkar. Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban yang juga merupakan istri korban.

Kekerasan itu terjadi pada 20 September 2018 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Saat itu, terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban lantaran perselingkuhan pelaku dengan WIL-nya terbongkar.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Kejadian tersebut menimbulkan percekcokan diantara mereka hingga terjadi tindak kekerasan dan korbanpun menderita luka pada bagian bibir dan paha.

Seusai peristiwa tersebut, pelaku kemudian melarikan diri ke Kalimantan. Dua bulan berselang, pelaku kembali dan sempat mengganggu korban dengan menggedor-gedor pintu rumah korban. Perbuatan ini dilakukan pelaku sebanyak 3 kali.

Kapolsek Kedungtuban Iptu Suharto mengungkapkan selama rentang waktu kejadian hingga tertangkapnya pelaku, korban telah menggugat perceraian di Pengadilan Agama Blora dan sudah resmi bercerai.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Iptu Suharto membeberkan, tersangka ditangkap di rumah WIL-nya, Sumarni, kawasan Desa Kedungtuban Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora, Selasa (02/11/2019) pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan.

“Terduga pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam intrograsi awal, pelaku mengakui perbuatanya melakukan kekerasan karena terdorong emosi kepada istrinya,” terang Kapolsek dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com