JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Larangan Eks Napi Korupsi Nyalon Dalam Pilkada Akan Tetap Dimasukkan Dalam Draf PKPU

   
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah) saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 Provinsi Jawa Timur di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/7/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Larangan eks Napi koruptor untuk maju dalam pemilihan kepala daerah bakal tetap dimasukkan dalam draf peraturan KPU tentang Pilkada 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sampai hari ini, KPU masih memasukkan aturan itu dalam draft PKPU,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/11/2019).

Saat ini, ujar Arief, PKPU tentang Pilkada 2020 ini tengah dalam tahapan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi

Dalam tahapan ini, KPU mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masukan dari partai politik yang meminta agar KPU menyerahkan penilaian terhadap calon eks napi koruptor ini kepada masyarakat.

“Kami juga memperhatikan JR di MA, semua jadi pertimbangan kami, termasuk RDP terakhir dengan DPR. Setelah harmonisasi, kami putuskan,” ujar Arief.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Sejauh ini, Arief optimistis DPR dapat memasukkan aturan ini dalam poin revisi UU Pemilu, sehingga PKPU yang bakal dibuat ini tidak lagi digugat ke MA.

“Perdebatan selama ini kan bukan pada substansi, semua setuju korupsi jadi musuh bersama. Yang tidak setuju kan, mestinya diatur di UU. Makanya kami dorong revisi UU Pemilu,” ujar Arief.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com