JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Mantan Bupati Sragen Agus FR Divonis 1 Tahun Penjara. Kerugian Negara Rp 10 Juta Hilang dari Pertimbangan Hakim 

Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman sesaat sebelum memasuki pintu Lapas Kelas II A Sragen, Jumat (14/6/2019). Foto/Wardoyo
   
Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman sesaat sebelum memasuki pintu Lapas Kelas II A Sragen, Jumat (14/6/2019). Foto/Wardoyo

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Mantan Bupati Sragen periode 2011-2016, Agus Fatchur Rahman divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana kas daerah Kabupaten Sragen semasa pemerintahan Bupati Untung Wiyono tahun 2011 dengan kerugian negara mencapai Rp 11,2 miliar.

Vonis itu mengemuka dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jateng di Semarang, Rabu (20/11/2019).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakin Sulistyono itu digelar dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Kemudian menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 yakni menyalahgunakan wewenang dan jabatan. Untuk kerugian negara Rp 10 juta memang tidak dibahas oleh hakim,” kata JPU sekaligus Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi, Rabu (20/11/2019) petang.

Majelis hakim memandang kebijakan memerintahkan penandatanganan bilyet untuk pencairan deposito Kasda sebagai kesalahan.

Namun, angka kerugian negara Rp 10 juta yang sebelumnya muncul dalam tuntutan jaksa, tidak masuk dalam vonis. Sehingga tidak ada kerugian negara dan tak ada putusan pengembalian kerugian negara.

Putusan itu enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu jaksa menuntut  pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Sidang pembacaan vonis digelar mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Atas putusan itu, baik terdakwa dan jaksa penuntut menyatakan masih pikir-pikir.

Menurut Agung, dengan sama-sama pikir-pikir, maka kepastian apakah putusan itu inkrah atau ada upaya hukum lain, masih harus menunggu tujuh hari ke depan.

Terpisah, anggota Lembaga Lingkar Studi Sukowati (LS2), Eko Wijiyono menyesalkan putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya putusan itu telah melukai rasa keadilan. Pasalnya fakta yang ada, tidak ada kerugian negara dalam perkara itu serta terdakwa terbukti tak ikut menikmati aliran dana kasda seperti yang didakwakan.

“Ini putusan yang sangat tidak adil,” paparnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com